KNews.id – Jakarta, Peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dapat memperoleh pelayanan kesehatan gratis, termasuk melahirkan atau persalinan. Namun, sebuah unggahan di grup Facebook Info Cegatan mengungkapkan, prosedur melahirkan normal tidak lagi dijamin oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.
Pengunggah pun bertanya apakah peserta segmen Penerima Bantuan Iuran (PBI) atau sering disebut Kartu Indonesia Sehat (KIS) dapat melahirkan normal di rumah sakit dengan biaya ditanggung BPJS Kesehatan.
“Bade tanglet lur istri bulan depan lahiran pengennya normal, itu bisa pake KIS pemerintah ngak kalau di RS karena fakses 1 puskesmasnya tidak buka 24 jam, dan denger denger lahiran normal tidak bisa di cover KIS,” tanyanya, Kamis (26/12/2024).
Lantas, benarkah biaya melahirkan normal tidak lagi ditanggung BPJS Kesehatan?
Syarat melahirkan normal ditanggung BPJS Kesehatan Asisten Deputi Bidang Komunikasi Publik dan Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, membantah biaya melahirkan normal tidak lagi ditanggung oleh BPJS Kesehatan. “Aturannya tidak ada yang berubah,” ujarnya.
Dia menegaskan, BPJS Kesehatan memberikan jaminan untuk proses persalinan, baik persalinan normal pervaginam (melalui vagina) maupun melalui operasi caesar. Namun, khusus persalinan normal pervaginam tanpa penyulit, diutamakan dilakukan di fasilitas kesehatan tingkat pertama atau FKTP, seperti puskesmas atau klinik dokter.
Sementara, untuk persalinan di rumah sakit, hanya dapat dilakukan sesuai indikasi medis berdasarkan rujukan dari FKTP. Oleh karena itu, jika tanpa penyulit, ibu hamil diarahkan untuk melahirkan di FKTP tempatnya terdaftar.
Kendati demikian, ibu hamil masih dapat melakukan persalinan di rumah sakit tanpa rujukan hanya jika dalam kondisi gawat darurat. “Dalam kondisi gawat darurat, seperti perdarahan, kejang pada kehamilan, ketuban pecah dini, gawat janin, dan kondisi lain yang mengancam jiwa ibu dan bayi,” papar Rizzky.
Operasi caesar di rumah sakit juga dijamin BPJS Kesehatan Rizzky menambahkan, untuk kehamilan berisiko tinggi, peserta JKN dapat melahirkan melalui operasi caesar di rumah sakit. Namun, operasi caesar di rumah sakit dilakukan setelah mendapatkan rujukan dari dokter yang merawat di FKTP.