KNews.id – Jakarta – Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, tidak peduli dengan ucapan kuasa hukum Febrie Adriansyah, Hotman Paris Hutapea, yang menyebut eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) itu sebagai kebanggaan Presiden Prabowo Subianto.
Hotman sebelumnya mengatakan bahwa Febrie Adriansyah merupakan orang kebanggaan Presiden Prabowo, tapi malah dikriminalisasi dalam kasus ini. Padahal, kata Hotman, kliennya itu telah memiliki rekam jejak gemilang dalam pemberantasan kasus-kasus korupsi di Indonesia.
Bahkan, Hotman juga menantang awak media untuk mengonfirmasi langsung kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo perihal ada atau tidaknya izin dari Presiden Prabowo sebelum pihak kepolisian melakukan penyidikan terhadap Febrie Adriansyah.
“Hei, kenapa enggak nanya Pak Prabowo dulu sebelum melakukan ini terhadap tangan kanan dari yang dibanggakan oleh Presiden Prabowo?” ujar Hotman dalam jumpa pers di Kejaksaan Agung RI, Jumat (17/7/2026) malam.
Boyamin pun mengatakan, anggapan bahwa Febrie Adriansyah merupakan sosok kebanggaan presiden itu tidak ada pengaruhnya.
“Bahwa Febrie itu dianggap kesayangan atau apa ya terserah lah. Tapi menurut saya sapu kotor ya harus buang gitu aja,” tegasnya, dikutip Tribunnews dari YouTube Kompas TV, Senin (20/7/2026).
“Kalau kemudian ada proses-proses bahwa dia mampu mengembalikan uang sekian triliun dan segala macam, ya itu tugasnya dia gitu,” imbuh Boyamin.
Menurut Boyamin, jika Febrie Adriansyah diduga melakukan tindak pidana korupsi, maka proses hukum harus tetap berjalan.
“Jadi tidak ada hal yang signifikan dalam pembelaan-pembelaan Bang Hotman itu enggak ada,” ujarnya.
Boyamin juga menegaskan bahwa penetapan tersangka terhadap Febrie Adriansyah itu sudah sah secara hukum dan tidak perlu izin dari Presiden Prabowo.
“Penetapan tersangka tidak izin presiden. Memang tidak perlu izin presiden penetapan tersangka itu, dulu jaksa itu kalau pemanggilan, pemeriksaan itu harus izin jaksa Agung tertulis.”
“Tapi berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi nomor 15 tahun 2025, itu sudah dihapus, tidak berlaku untuk pidana kejahatan terhadap negara, tidak berlaku juga terhadap kejahatan dengan pidana mati, dan juga kejahatan pidana khusus,” papar Boyamin.
Oleh karena itu, Boyamin mengatakan tindak pidana korupsi merupakan kejahatan khusus sehingga penetapan tersangkanya tidak memerlukan izin presiden.





