spot_img

Bos Blueray Cargo Akui Gelontorkan Dana Hiburan Rp1,4 Miliar untuk Bea Cukai

KNews.id – Jakarta – Bos Blueray Cargo, John Field, mengakui adanya dana entertainment atau hiburan sekitar Rp1,4 miliar untuk pihak Bea Cukai.

Keterangan itu disampaikan John Field saat bersaksi dalam sidang dugaan suap dan gratifikasi untuk terdakwa mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC Rizal, mantan Kepala Subdirektorat Intelijen DJBC Sisprian Subiaksono, di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (21/7/2026).

- Advertisement -

“Kemudian ini juga ada yang terkait entertain untuk Pak Orlando atau untuk Bea Cukai yang lain juga,” tanya Jaksa KPK di persidangan.

John Field mengaku hanya mengetahui dana hiburan tersebut diperuntukkan bagi Orlando. Adapun terkait penerima lainnya, ia mengaku tidak mengetahui dan menyerahkan penjelasannya kepada stafnya yang lebih memahami peruntukan dana tersebut.

- Advertisement -

“Tapi ada yang entertain dari Blueray kepada pihak Bea Cukai dengan jumlah Rp1,4 miliar sekian. Ini berdasarkan catatan dari Pak Indra?” tanya jaksa.

“Iya,” jawab John Field.

Jaksa selanjutnya mengonfirmasi isi percakapan WhatsApp antara John Field dan Yohanes yang membahas permintaan bantuan kendaraan operasional bagi pejabat Bea Cukai saat menjalankan dinas di Bali.

Dalam percakapan itu disebutkan adanya permintaan dua mobil Toyota Zenix tanpa sopir.

“Ini Saudara kemudian menjawab, ‘Boleh. Kasih senang’ maksudnya apa,” tanya jaksa.

“Iya maksudnya ok saja, di-service,” jawab John Field.

- Advertisement -

Dakwaan Penuntut Umum 

Jaksa Penuntut Umum KPK telah mendakwa tiga pejabat Direktorat Jenderal Bea Cukai menerima suap dari PT Blueray Cargo dalam bentuk valas dan fasilitas hiburan atau barang total sebesar Rp63,5 miliar dan gratifikasi sejumlah Rp15,2 miliar.

Tiga terdakwa perkara terkait manipulasi importasi barang tersebut yakni Direktur Penindakan dan Penyidikan, Rizal, Kasubdit Intelijen Direktorat Penindakan dan Penyidikan, Sisprian Subiaksono dan Orlando Hamonangan selaku Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I Direktorat Penindakan dan Penyidikan.

“Menerima hadiah atau janji, yaitu telah menerima hadiah berupa uang yang keseluruhannya berjumlah Rp61.743.597.000 dalam bentuk mata uang Dolar Singapura atau SGD, dan berupa fasilitas hiburan dan barang mewah senilai Rp1.846.221.515,” ucap jaksa KPK, Takdir Suhan dalam dakwaannya di persidangan, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Jumat (3/7/2026).

Takdir menjelaskan dari total jumlah uang suap tersebut, masing-masing terdakwa menerima jumlah berbeda-beda. Terdakwa Rizal menerima bagian uang sebesar Rp14 miliar dalam bentuk mata uang Dolar Singapura atau SGD, atau setidak-tidaknya sejumlah itu.

Terdakwa Sisprian Subiaksono bagian sebesar Rp7 miliar dalam bentuk mata uang Dolar Singapura. Serta Terdakwa Orlando Hamonangan bagian sebesar Rp4,05 miliar dalam bentuk mata uang Dolar Singapura atau SGD, berikut fasilitas hiburan dan barang mewah senilai Rp1,5 miliar.

Tak hanya suap, di persidangan jaksa juga mendakwa para terdakwa menerima gratifikasi dalam perkara tersebut. Jaksa menyebut para terdakwa menerima gratifikasi dari sejumlah pengusaha importir dan pengusaha rokok totalnya mencapai Rp15,2 miliar dalam bentuk valas berupa SGD, USD, HKD dan Ringgit.

Total keseluruhan suap dan gratifikasi yang diterima Rizal, Sisprian, dan Orlando ialah uang sejumlah Rp78,8 miliar.

Suap dan gratifikasi tersebut diberikan oleh John Field selaku pimpinan Blueray Cargo (Grup), Dedy Kurniawan Sukolo selaku Manager Operasional Custom Clearance Pelabuhan pada Blueray Cargo (Grup), dan Andri selaku Ketua Tim Dokumen Importasi pada Blueray Cargo (Grup).

Jaksa menjelaskan menyebut pemberian hadiah atau janji itu diduga dilakukan dengan tujuan memengaruhi pejabat agar menyalahgunakan kewenangannya

Hal itu bertujuan agar barang impor Blueray Cargo bisa cepat keluar dari pemeriksaan di Kepabeanan Bea Cukai.

“Agar mengupayakan barang impor milik Blueray Cargo Group lebih cepat keluar dari proses pengawasan di bagian kepabeanan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang bertentangan dengan kewajibannya,” jelas jaksa di persidangan.

(RD/TBN)

Berita Lainnya

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti
- Advertisement -spot_img

Terkini