spot_img

Bonatua Silalahi Soroti Riwayat Pendidikan Gibran, Tegaskan Data Pejabat Publik Tak Boleh Diubah Sesuka Hati

KNews.id – Jakarta – Pemohon putusan Mahkamah Konstitusi (MK) sengketa ijazah Gibran Rakabuming, Bonatua Silalahi, membeberkan temuan dalam buku terbarunya mengenai rekam jejak pendidikan Gibran. Bonatua menegaskan bahwa daftar riwayat hidup seorang pejabat negara tidak boleh dimodifikasi atau disesuaikan sesuka hati demi memenuhi persyaratan administratif jabatan tertentu.

Pernyataan tersebut disampaikan Bonatua mendampingi rombongan pemohon putusan MK yang datang mengantarkan surat audiensi untuk Presiden Prabowo Subianto melalui Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) di Istana Negara, Jakarta Pusat, Kamis (5/10/2026).

- Advertisement -

Ia menilai publik berhak mendapatkan transparansi informasi riwayat pendidikan pejabat publik yang konsisten dan akurat.

“Nah, kenapa buku ini saya ciptakan? Supaya nanti publik bisa baca dengan baik-baik dan jeli bahwa, daftar riwayat hidup itu enggak boleh, terutama daftar riwayat hidup pendidikan itu enggak boleh suka-suka. Enggak boleh customize. Untuk untuk Walikota Solo A, untuk Wapres B, untuk nanti jangan-jangan untuk Presiden C. Jadi enggak boleh begitu ya, saya mohon, publik itu harus jeli, nanti ke depannya publik akan lebih kritis,” tutur Bonatua di lokasi.

- Advertisement -

Bonatua mengungkapkan bahwa penerbitan buku tersebut merupakan respon atas bergulirnya wacana baru pascapersidangan di MK.

Menurutnya, terdapat upaya pengalihan dasar penerbitan surat keterangan (suket) setelah pertimbangan hakim konstitusi mematahkan dokumen yang sebelumnya diperdebatkan.

“Jadi di sini saya mau sampaikan bahwa saya lihat pasca kita di sidang di Mahkamah Konstitusi putusan dibacakan, banyak upaya grup-grup sebelah yang membuat sebuah konstruksi baru. Setelah hakim Mahkamah Konstitusi mematahkan bahwa suket itu tidak layak diterbitkan berdasarkan certificate of attendance dari UTS Insearch, dan kini mereka berusaha mengalihkan dengan menciptakan yang namanya certificate advance dari MDIS,” paparnya.

Lebih lanjut, Bonatua meminta masyarakat tidak terkecoh oleh penggiringan opini publik dan tetap berpatokan pada berkas resmi yang pernah diserahkan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) daerah pada kontestasi pemilihan kepala daerah sebelumnya.

“Saya punya data A1 dari sumbernya langsung bahwa beliau itu memakai SMA di Orchid Park Secondary School dan lanjut ke UTS ya, itu, itu ada di daftar riwayat hidup beliau di KPUD Surakarta. Kita berpijakan pada itu saja, jadi kita jangan mau dilarikan, diframing, seakan-akan nanti di TV-TV kita lihat tuh kan? Mereka sekarang sudah mem-framing seakan-akan MDIS itu yang SMA,” jelasnya.

Ia juga menyoroti status kelembagaan serta durasi studi dari program sertifikasi yang diperbincangkan, merujuk pada penolakan verifikasi program dari kementerian terkait.

- Advertisement -

“Padahal MDIS juga sudah ditolak oleh Kemendikbudristek bahwa certificate of advance itu bukan program pendidikan. Khusus. Itu hanya kursus dan kalaupun mereka paksakan itu menjadi advance, berarti kan, waduh, terus saya terus. Berarti kan MDIS beliau, beliau itu kan katanya S1 dari MDIS itu pun 3 tahun. Kalau beliau ambil itu setahun jadi advance, berarti beliau S1-nya cuman 2 tahun. Berarti luar biasa ini beliau,” sambung Bonatua.

Mengenai putusan MK

Sebagai informasi, gugatan terkait syarat pendidikan atau ijazah Wapres Gibran teregister di MK dengan nomor perkara 01/PHPU.PRES-XXIV/2026. Perkara ini diajukan oleh 12 pemohon pada 10 September 2026 lalu.

Para pemohon terdiri dari berbagai kalangan, di antaranya Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Partai Ummat, pakar hukum tata negara Denny Indrayana, serta enam warga yang tergabung dalam Forum Purnawirawan Prajurit TNI (Fachrul Razi, Tyasno Sudarto, Slamet Soebijanto, Hanfie Asnan, Soenarko, dan Moeryono). Turut serta pula pemohon lain yakni M. Subhan, Bonatua Silalahi, dan Tiurma M.S. Sihombing.

Dalam sidang putusan yang digelar pada Selasa (6/10/2026), MK pada akhirnya menyatakan bahwa gugatan tersebut tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard/NO).

MK beralasan, para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) lantaran bukan merupakan peserta Pemilihan Presiden (Pilpres).

Meski gugatan tidak dapat diterima secara formil, terdapat fakta menarik dalam pertimbangan hukum MK. Mahkamah menerangkan bahwa mereka tidak menemukan bukti Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah setara SMA.

Hakim Konstitusi Arsul Sani dalam persidangan menjelaskan, Gibran mendaftarkan permohonan penyetaraan ijazah SMA dengan menggunakan aplikasi e-layanan penyetaraan ijazah luar negeri dari kementerian terkait.

Berdasarkan keterangan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), dokumen wajib untuk mengajukan surat keterangan penyetaraan adalah pindaian (scan) ijazah/diploma/sertifikat kelulusan yang menunjukkan seseorang telah tamat belajar. Namun, MK tidak menemukan dokumen tersebut.

“Setelah Mahkamah mempelajari semua bukti yang diajukan para pihak dan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, Mahkamah tidak menemukan dokumen yang menunjukkan Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah/sertifikat/diploma sebagai bukti telah menamatkan pendidikan di luar negeri yang setara dengan sekolah menengah atas atau sederajat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 169 huruf r dan Pasal 227 huruf I UU Pemilu,” kata Arsul Sani dalam persidangan, Selasa malam.

Arsul menuturkan, fakta ini dikuatkan oleh keterangan Dirjen Pendidikan Dasar dan Menengah yang membenarkan bahwa tidak terdapat bukti dokumen ijazah yang dilampirkan Gibran sebagai pendukung.

Gibran diketahui hanya melampirkan certificate of attendance (sertifikat kehadiran) dan dokumen lain seperti academic records (catatan akademik).

Menurut MK, certificate of attendance bukanlah bukti kelulusan, melainkan sebatas bukti kehadiran dalam proses pembelajaran.

“Certificate of attendance yang digunakan sebagai bukti untuk menunjukkan telah menamatkan pendidikan di luar negeri yang setara dengan sekolah menengah atas atau sederajat, menurut Mahkamah certificate of attendance dan dokumen lain tersebut bukan merupakan bukti kelulusan atau tamat melainkan merupakan bukti kehadiran dalam proses pembelajaran,” jelasnya.

Ia melanjutkan, secara umum, ijazah/sertifikat/diploma yang menerangkan bahwa seseorang telah menamatkan sebuah jenjang pendidikan tertentu biasanya ditulis: “This is to certify that… (nama yang tamat) has been awarded…”.

Tidak hanya itu, kata Arsul, menyertai sertifikat tersebut juga dilampirkan atau dicantumkan nilai atau hasil pendidikan yang diperoleh karena dari nilai tersebut diterbitkan ijazah/sertifikat/diploma sebagai bukti telah menyelesaikan pendidikan.

“Sementara itu, certificate of attendance dan dokumen lain yang digunakan sebagai dasar penerbitan Suket Nomor: 9149/D.D1/KS/2019 sama sekali tidak menerangkan perihal keberhasilan menamatkan jenjang pendidikan tertentu melainkan hanya sebatas menerangkan kehadiran dalam perkuliahan,” ucap Arsul.

Atas itu, MK menyimpulkan tidak mendapatkan bukti yang meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah di luar negeri yang setara dengan pendidikan paling rendah tamat SMA/sederajat sebagai syarat pencalonan sesuai UU Pemilu.

Respons Gerindra Soal Ijazah Gibran

Juru Bicara Partai Gerindra, Sugiat Santoso, menyatakan pihaknya menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang tidak menerima permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) terkait ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Sugiat meminta agar polemik ini segera disudahi. Ia menilai, spekulasi dan wacana hukum yang terus diarahkan pada posisi Gibran justru berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum di Indonesia.

Menurut dia, ketidakpastian hukum tersebut akan berdampak langsung pada stabilitas iklim investasi dan menurunkan tingkat kepercayaan dunia internasional.

“Spekulasi dan wacana hukum yang terus memunculkan polemik terhadap posisi Wakil Presiden RI pasca-pelantikan berisiko menciptakan ketidakpastian hukum (legal uncertainty). Hal ini dapat mengganggu iklim investasi, persepsi pasar, dan kepercayaan dunia internasional terhadap stabilitas politik di Indonesia,” kata Sugiat kepada wartawan, Rabu (7/10/2026).

Sugiat mengajak seluruh elemen bangsa untuk menyikapi putusan MK secara bijak dan bersatu mendukung jalannya pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wapres Gibran Rakabuming Raka.

“Partai Gerindra mengimbau seluruh elemen masyarakat, tokoh bangsa, dan partai politik untuk menyikapi putusan ini secara bijak, menghentikan polemik yang berlarut-larut, serta bersatu mendukung keberlanjutan program kerja pemerintah demi menghadapi tantangan ekonomi global dan pembangunan nasional,” jelas Sugiat.

Lebih lanjut, Sugiat menyinggung kedewasaan berpolitik para pihak yang bersengketa.

Ia menegaskan demokrasi yang sehat menuntut kesediaan semua pihak untuk menghormati koridor hukum, batas waktu penyelesaian sengketa, dan putusan final dari lembaga peradilan.

Bagi Gerindra, energi kritis para aktor politik sebaiknya dialihkan pada pengawasan kebijakan (checks and balances), bukan terus berputar pada polemik masa lalu.

“Kedewasaan berpolitik diuji dari kemampuan para aktor politik untuk move on, menyalurkan energi kritis ke jalur pengawasan kebijakan (checks and balances), serta menempatkan kepentingan stabilitas bangsa di atas kepentingan kelompok,” tuturnya.

Ia juga mengingatkan bahwa mekanisme PHPU di MK dirancang murni untuk menguji perolehan suara hasil pemilu.

“Bukan sebagai sarana membatalkan status pejabat publik yang telah mengucap sumpah jabatan dan menjalankan roda pemerintahan,” ucap Sugiat.

“Dalam sistem demokrasi, perbedaan pandangan dan upaya hukum adalah hal yang wajar. Namun, ketidakpuasan terhadap hasil pemilu maupun syarat administratif seyogianya diselesaikan sesuai koridor dan waktu yang telah ditetapkan undang-undang, serta dapat menerima putusan peradilan secara adil dan lapang dada demi kepentingan nasional yang lebih besar,” imbuhnya.

(NS/TRB)

Berita Lainnya

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti
- Advertisement -spot_img

Terkini