KNews.id – Jakarta – Gigi yang sehat, bersih, dan rapi dapat meningkatkan rasa percaya diri. Sering kali, seseorang tidak pede walaupun pakaian yang dikenakannya mahal dan bagus hanya karena giginya, menurutnya, kurang sempurna.
Salah satu cara yang dilakukan untuk tampil percaya diri adalah melakukan pemutihan gigi atau bleaching. Bleaching gigi bahkan menjadi tren gaya hidup masa kini.
Bleaching atau teknik memutihkan gigi bisa dilakukan dengan beberapa cara. Biasanya menggunakan bahan-bahan kimia, seperti gel pemutih gigi, pasta gigi, hingga obat kumur.
Lantas, bagaimana Islam memandang pemutihan gigi atau bleaching ini?
Syariat pada dasarnya mencintai kebersihan dan keindahan. Karena itu, Islam menganjurkan setiap insan untuk menjaga kebersihan dan senantiasa bersih dalam segala hal.
Nabi Muhammad SAW bersabda:
إِنَّ اللَّهَ طَيِّبٌ يُحِبُّ الطِّيبَ، نَظِيفٌ يُحِبُّ النَّظَافَةَ، كَرِيمٌ يُحِبُّ الْكَرَمَ، جَوَادٌ يُحِبُّ الْجُودَ
“Sesungguhnya Allah itu Maha Baik dan menyukai kebaikan, Maha Bersih dan menyukai kebersihan, Maha Mulia dan menyukai kemuliaan, Maha Dermawan dan menyukai kedermawanan” (HR at-Tirmidzi).
Di antara bentuk-bentuk kebersihan diri adalah menjaga kebersihan gigi dan mulut. Bahkan, Rasulullah SAW menganjurkan umatnya untuk menjaga kondisi gigi dan mulut dengan bersiwak.
Beliau bersabda, “Siwak membersihkan mulut dan membuat ridha Allah” (HR Ahmad, Ibnu Hibban, an-Nasa’i, Ibnu Majah, Al Hakim dan al-Baihaqi).
Dalam riwayat Imam Ahmad, Rasulullah bersabda, “Kalau saja tidak memberatkan umatku, akan aku suruh menggunakan siwak setiap akan shalat.”
Siwak dan sikat gigi menjadi cara seseorang untuk menjaga kesehatan dan kebersihan gigi. Menjaga kebersihan berarti tidak membiarkan gigi kotor dan atau berwarna kuning. Memutihkan gigi tidak termasuk tindakan haram yakni mengubah ciptaan Allah SWT. Sebab, gigi pada dasarnya berwarna putih.
Tindakan memutihkan gigi itu sendiri tak masalah. Namun, yang harus diperhatikan adalah metodenya. Menjaga kebersihan gigi agar tampak putih dengan cara bersiwak, misalnya, tentu dibolehkan. Bahkan, itu bernilai sunah karena dianjurkan oleh Rasulullah SAW.
Namun, jika menggunakan teknik bleaching, harus benar-benar diperhatikan dampaknya terhadap kesehatan. Memutihkan gigi dengan teknik bleaching boleh jadi menyebabkan gigi sensitif karena menggunakan bahan-bahan kimia, yakni dari zat pemutih yang dipakai.
Menurut Profesor Linda C Niessen MD dari A&M Health Science Center Baylor College of Dentistry, Dallas, gigi yang sensitif akibat pemutihan dengan bahan kimia berimplikasi bahwa proses bleaching itu kurang aman.
Setelah melakukan bleaching, efek-efek yang mungkin muncul ialah kesemutan ringan pada gigi saat mengonsumsi minuman dingin atau panas. Artinya, jika hal itu terjadi, sensitivitas pada gigi meningkat. Ini disebabkan adanya abrasi pada lapisan gigi.
Jika hal itu terjadi, melakukan bleaching sebaiknya tidak dilakukan karena akan merusak kesehatan. Menghindarinya sudah sesuai dengan kaidah fikih: “Tidak boleh membahayakan diri sendiri dan membahayakan orang lain.”
Maka dari itu, sangat dianjurkan untuk menjaga kesehatan gigi–dan warna putih alaminya–dengan bersiwak.
Ini sesuai dengan arahan Rasulullah SAW, “Hendaklah kamu bersiwak. Sebaik-baiknya sesuatu adalah siwak. Menghilangkan lubang, memudahkan keluarnya dahak, menajamkan pandangan, menguatkan gusi, menghilangkan bau, memperbaiki pencernaan, meningkatkan derajatnya di surga, menyenangkan malaikat, membuat ridha Allah, dan membuat benci setan” (HR Abdul Jabbar Al Khaulani, Menurut As-Suyuti hadis sahih).
Veneer gigi
Sama seperti bleaching, veneer gigi merupakan tindakan yang dilakukan untuk mempercantik gigi. Veneer adalah cangkang tipis yang terbuat dari porselen atau material komposit. Apa hukum melakukan veneer menurut syariat Islam?
Dilansir kanal YouTube NU Online, ustazah dari Pondok Pesantren Lirboyo, Kediri, Ning Imaz Fatimatuz Zahra tidak menampik bahwa ada banyak orang yang berupaya agar giginya terlihat lebih cantik dengan teknik veneer.
“Jadi gigi ini dikikis, lalu diberi lapisan lain, yang bentuknya ini lebih baik daripada gigi sebelumnya. Ini tidak diperbolehkan,” kata Ning Imaz dilansir dari laman YouTube NU Online.
Namun, veneer bisa dilakukan jika tujuannya medis. Misalnya, gigi berlubang, patah, atau terlalu bermasalah.
“Itu diperbolehkannya karena memiliki tujuan yang dibenarkan,” ujar dia.
Ning Imaz menekankan jika veneer hanya untuk tujuan mempercantik diri tanpa ada hajat apa pun, maka tidak diperbolehkan.
“Jika hanya tujuan mempercantik dengan cara mengikir gigi, memasang veneer tanpa ada hajat apa pun, itu tidak diperbolehkan,” kata Muslimah ulama tersebut.




