spot_img
Minggu, Juni 16, 2024
spot_img

Blak-blakan OJK soal Penanganan Aduan Pelanggaran Industri Keuangan

KNews.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) buka-bukaan soal dapur mereka dalam menangani aduan masyarakat terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan industri penyedia jasa keuangan.
Deputi Komisioner Bidang Edukasi dan Pelindungan Konsumen OJK Sardjito mengatakan dalam menangani aduan masyarakat terkait dugaan pelanggaran itu, lembaganya punya dua unit departemen.
Pertama, Departemen Edukasi dan Perlindungan Konsumen. Kedua, Departemen Pengawasan.

Terkait pengaduan perilaku jasa keuangan itu masuk ke departemennya. Sementara itu kalau menyangkut ketidakberesan rasio keuangan, itu akan masuk ke bagian pengawasan.

- Advertisement -

Pengaduan masuk melalui berbagai channel yang disediakan OJK. Channel itu antara lain di kontak 157 OJK melalui Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK) di kontak157.ojk.go.id, telepon 157, WhatsApp di nomor 081157157157, dan email [email protected].

Setelah pengaduan masuk dari berbagai channel tadi, OJK akan menyaringnya.

- Advertisement -

“Saya contohkan, misalnya ada aduan terkait perilaku agen atau tenaga pemasar yang tidak bener dan masyarakat punya bukti lalu masuk ke 157, WA atau website, kita akan teliti,” katanya.
Setelah diteliti, pihaknya akan memanggil pihak pelapor untuk meminta data soal dugaan pelanggaran yang dilakukan penyedia jasa keuangan.

“Pelapor tidak harus konsumen, intinya mereka tahu informasinya,” katanya.

- Advertisement -

Setelah mendapat data itu, pihaknya akan memanggil industri jasa keuangan yang dilaporkan untuk mengklarifikasi semua tuduhan yang dialamatkan pada mereka.
Langkah selanjutnya adalah meneliti data dari dua belah pihak secara hati-hati sebelum mengambil keputusan mengenai aduan.

“Kita akan dengarkan  dengan benar dan teliti sebelum ambil keputusan soal siapa yang salah. Ketika yang salah konsumen kita akan sampaikan juga, Anda tidak benar,” katanya. (Zs/CNN)

Berita Lainnya

Direkomendasikan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti

Terpopuler

Terkini