spot_img
Sabtu, Oktober 25, 2025
spot_img
spot_img

BKN: Kontrak PPPK Bisa Tak Diperpanjang Jika Anggaran Tak Cukup, Sesuai UU ASN 2023

KNews.id – Jakarta – Bisakah pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) yang habis masa kontrak tidak diperpanjang lagi? Pertanyaan ini mencuat saat rencana pemkab Enrekang, Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel), merumahkan 1.070 PPPK angkatan 2021/2022 pada 2026 viral di media sosial.

Sebagian besar PPPK waswas, kebijakan tersebut akan masif sehingga ratusan ribu ASN PPPK bakal kehilangan pekerjaannya.

- Advertisement -

“PPPK bisa diberhentikan ya kalau pemda tidak punya dana. Kalau diberhentikan, nasib kami bagaimana, sedangkan usia tidak muda lagi,” kata Ketua Solidaritas Nasional Wiyatabakti Indonesia (SNWI) Sumatera Selatan (Sumsel) Susi Maryani kepada JPNN, Sabtu (25/10).

Susi mengungkapkan banyak PPPK yang memaksimalkan kinerjanya dan meningkatkan kompetensinya agar masa kontraknya diperpanjang lagi.

- Advertisement -

Namun, dengan kejadian di kabupaten Enrekang kata Susi, walaupun PPPK bekinerja baik tetap diberhentikan. Kalau sudah diberhentikan, otomatis masa pengabdian belasan hingga puluhan tahun selama menjadi honorer hingga diangkat PPPK hilang dalam sekejap.

“Pemerintah harus memikirkan solusinya, apakah bisa PPPK yang sudah diberhentikan karena dana cekak, diangkat kembali tanpa tes lagi bila pemda sudah memiliki banyak anggaran,” kata Susi.

Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Prof Zudan Arif Fakrullah yang dihubungi JPNN secara terpisah mengungkapkan, PPPK sistem kerjanya kontrak.

Ketika instansi baik pusat maupun daerah tidak memiliki anggaran untuk menggaji ASN PPPK, maka bisa tidak memperpanjang kontraknya.

‘Kalau instansinya kesulitan bayar gaji, apa boleh buat instansi bisa tidak memperpanjang kontrak kerja PPPK,” ucapnya.

Dia menegaskan, instansi tidak bisa disalahkan karena kebijakan itu tertuang dalam UU 5 Tahun 2014 yang kemudian direvisi menjadi UU 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

- Advertisement -

Di dalam UU ASN, disebutkan untuk PNS pensiunnya sesuai Batas Usia Pensiun (BUP). Kalau PPPK, pensiun atau berhenti sesuai dengan masa kontraknya bila tidak diperpanjang oleh pejabat pembina kepegawaian (PPK).

“Jadi, sesuai UU ASN, ketika PPPK tidak diperpanjang lagi masa kontraknya berarti yang bersangkutan dinyatakan sudah pensiun,” tuturnya.

Kondisi tersebut kata Prof. Zudan bisa berubah bila UU ASN 2023 direvisi. Begitu juga dengan PP-nya atau PermenPAN-RBnya diubah.

Tanpa perubahan regulasi, PPK bisa mengambil kebijakan tersebut karena tidak bertentangan dengan UU ASN 2023.

(NS/KMP)

Berita Lainnya

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti
- Advertisement -spot_img

Terkini