spot_img
Sabtu, April 20, 2024
spot_img

Birokrasi Penyekatan

Oleh: Harian Ekonomi Neraca

KNews.id- Di tengah masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat yang sudah berjalan 12 hari, ternyata banyak aktivitas pekerja yang terhambat dalam perjalanannya, akibat banyak penyekatan atau penutupan akses jalan. Selain itu, persyaratan surat tanda registrasi pekerja (STRP) juga menambah panjang birokrasi administrasi yang seharusnya tidak perlu terjadi.

- Advertisement -

Menurut Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Covid-19 di wilayah Jawa dan Bali, ada perkecualian untuk sektor Esensial dan Kritikal yang diperbolehkan beroperasi selama masa pembatasan ketat dilaksanakan.

Hanya persoalan di lapangan ternyata petugas gabungan malah menutup total jalan-jalan di Ibukota maupun perbatasan Jakarta-Bekasi maupun Jakarta-Tangerang. Contohnya, saat ada wartawan dari media massa, yang masuk kategori Esensial (Komunikasi) seharusnya tidak terkena penyekatan di jalan ketika akan keluar pintu tol Semanggi.

- Advertisement -

Petugas tampaknya tidak paham atau belum tahu isi Instruksi Mendagri tersebut, sehingga tetap bersikukuh tidak bisa keluar tol Semanggi. Padahal yang bersangkutan sudah menunjukkan surat tugas kantor dan ID Kartu Pers.

Tidak hanya itu. Banyak warga yang akan menjalani vaksinasi di JCC Senayan tentu akan keluar pintu tol Semanggi, ternyata dilarang oleh polisi yang bertugas dengan alasan penutupan total di jalur tol sampai ke Slipi. Kalau begini caranya, petugas tidak mau tahu dengan Instruksi Mendagri yang jelas memberikan kriteria sektor Esensial dan Kritikal. Padahal warga sudah memperlihatkan jadwal vaksinasinya di gadgetnya, tetap harus memutar labih jauh menuju JCC Senayan.

- Advertisement -

Yang lebih lucu lagi, Pemprov DKI menerapkan aturan STRP yang berfungsi membatasi mobilitas orang masuk keluar Jakarta seperti halnya dengan model SIKM (surat izin keluar masuk), yang akhirnya dibatalkan sebelum masanya berakhir saat itu. Jika Pemprov DKI serius ingin membatasi penyebaran Covid-19 dan mencapai sasaran herd immunity penduduk Jakarta, seharusnya persyaratan yang wajib dimiliki warga adalah surat keterangan atau Kartu Vaksin tahap I dan surat keterangan tugas dari kantornya masing-masing. Ini tentunya akan lebih memacu warga untuk segera vaksin jika akan masuk ke Jakarta.

Ironisnya, para pegawai, pedagang kecil saat ini yang berada di hilir selalu menjadi “korban” PPKM Darurat. Padahal seharusnya, pemerintah lebih dulu melakukan sosialisasi di sisi hulunya sehingga para pemimpin komunitas seperti direksi perusahaan swasta, para Ketua RT/RW, tokoh masyarakat, komandan regu, para Kapolsek, Danramil, serta Babinsa dapat lebih memahami seluk beluk makna Instruksi Mendagri tersebut.

Dengan demikian penerapan PPKM Darurat dapat mencapai sasaran tujuannya dengan baik, tidak seperti sekarang yang terkesan mempertahankan ego sektoralnya dengan pemahaman PPKM Darurat yang tidak standar.

Kalangan pengusaha juga berharap mendukung penerapan PPKM Darurat. Namun, menurut ketua umum Asosiasi Aneka Keramik Indonesia (Asaki) Eddy Suyanto, saat ini berdasarkan laporan maupun informasi yang diterima dari anggota Asaki, selama 11 hari PPKM Darurat dilaksanakan terjadi gangguan perdagangan di Jawa dan Bali.

Menurut dia, kebanyakan toko-toko bahan bangunan dilarang beroperasi oleh Pemda setempat. Eddy menyayangkan tindakan tersebut karena tidak sejalan dengan surat instruksi Mendagri Nomor 18/2021 tertanggal 9 Juli 2021 yang ditujukan kepada Gubernur, Bupati, dan Walikota yang salah satu pasalnya menyebutkan sektor kritikal seperti semen dan bahan bangunan boleh beraktivitas 100%. Walhasil, kegiatan toko-toko bahan bangunan sangat terbatas dan sepi transaksi.

“Bahkan dalam lima hari ini boleh dikatakan kegiatan transaksi jual beli berhenti akibat banyak dilakukan penyekatan atau penutupan akses jalan,” ujar Eddy seperti dikutip kontan.co.id. (AHM)

Berita Lainnya

Direkomendasikan

1 KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti

Terpopuler

Terkini