spot_img
Jumat, Maret 29, 2024
spot_img

Biaya Operasional Ditjen PHU Membebani Keuangan Haji

KNews.id- Penyelenggaraan ibadah haji merupakan salah satu program/kegiatan prioritas pemerintah mengingat jumlah jemaah haji yang besar, melibatkan berbagai instansi dan lembaga, dan berbagai aspek seperti transportasi, kesehatan, akomodasi, dan lain-lain, baik di dalam negeri maupun di luar negeri. Tugas tersebut menjadi tanggung jawab pemerintah, dhi. Kementerian Agama.

Berkaitan dengan hal tersebut pelaksanaan ibadah haji harus dikelola secara profesional, akuntabel, dan transparan dengan mengutamakan kepentingan jemaah. Namun, biaya operasional Ditjen PHU (Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah) masih membebani biaya penyelenggaraan ibadah haji minimal sebesar Rp9.921.261.800,00.

- Advertisement -

Berdasarkan data yang dihimpun Tim Investigator KA, atas dokumen alokasi anggaran indirect cost serta dokumen pengajuan pencairan SPP/SPM pada Direktorat-Direktorat di jajaran Ditjen PHU per tanggal 30 Desember 2019, menunjukkan bahwa masih terdapat belanja perjalanan dinas, honorarium pegawai, lembur, rapat dalam kantor, 
dan seterusnya, yang masih dibebankan pada Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1440H/2019M.

Berdasarkan PMA 42 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama Pasal 275 dijelaskan fungsi Kementerian Agama dhi. Ditjen PHU antara lain adalah untuk memberikan bimbingan teknis dan supervisi di bidang penyelenggaraan haji, pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang penyelenggaraan haji, serta pelaksanaan administrasi Ditjen PHU.

- Advertisement -

Kementerian Agama semestinya merencanakan dan mengalokasikan secara khusus biaya operasional untuk mendukung fungsi-fungsi Kementerian Agama yang bersumber dari dana APBN, bukan dari keuangan haji. Kondisi tersebut tidak sesuai dengan UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah Pasal 45, dan permasalahan tersebut mengakibatkan pengeluaran operasional pelaksanaan Ditjen PHU membebani keuangan haji minimal sebesar Rp9.921.261.800,00.(FT&Tim Investigator KA) !

Berita Lainnya

Direkomendasikan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti

Terpopuler

Terkini