KNews.id – Jakarta – Panitia kerja (Panja) Komisi VIII DPR bersama pemerintah telah menyepakati Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2026 sebesar Rp 87.409.365,45.
Rapat antara Komisi VIII dengan Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) juga menetapkan biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) yang ditanggung oleh calon jemaah sebesar Rp 54.193.806,58.
“(BPIH) Rp 87.409.366. Jadi ini turun dari Rp 1 juta dari pengajuan kementerian, turun sebesar Rp 2.893.000 dibandingkan dengan BPIH 1446 atau 2025 Masehi yaitu sebesar Rp 89.410.268,79, ujar Ketua Panja Haji Abdul Wachid dalam rapat bersama pemerintah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (29/10/2025).
Secara simbolis, Wachid selaku ketua Panja Haji menyerahkan dokumen BPIH hasil kesepakatan pemerintah dan DPR kepada Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang.
Lantas, berapa perbandingan biaya haji dalam 10 tahun terakhir dengan penyelenggaraannya tahun ini? Berikut rangkumannya dari Kompas.com:
Biaya Haji 2015
- Biaya yang dibayar per jemaah atau Bipih: Rp 37,49 juta
- Nilai manfaat: Rp 24,07 juta
- Total BPIH: Rp 61,56 juta.
Biaya Haji 2016
- Biaya yang dibayar per jemaah atau Bipih: Rp 34,60 juta
- Nilai manfaat: Rp 25,40 juta
- Total BPIH: Rp 60 juta.
Biaya Haji 2017
- Biaya yang dibayar per jemaah atau Bipih: Rp 34,89 juta
- Nilai manfaat: Rp 26,90 juta
- Total BPIH: Rp 61,79 juta.
Biaya Haji 2018
- Biaya yang dibayar per jemaah atau Bipih: Rp 35,24 juta
- Nilai manfaat: Rp 33,72 juta
- Total BPIH: Rp 68,96 juta.
Biaya Haji 2019
- Biaya yang dibayar per jemaah atau Bipih: Rp 35,24 juta
- Nilai manfaat: Rp 33,92 juta
- Total BPIH: Rp 69,16 juta.





