spot_img
Jumat, April 19, 2024
spot_img

Biarkan Menteri Berbisnis PCR, Amir Hamzah: Presiden Jokowi Melanggar Konstitusi!

KNews.id- Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah melanggar konstitusi khususnya UU No 28 Tahun 1999 tentang penyelenggara negara bersih dari korupsi, kolusi dan nepotisme dengan membiarkan menteri berbisnis PCR. Demikian dikatakan pengamat kebijakan publik Amir Hamzah dalam pernyataan kepada suaranasional.com, Jumat (12/11).

“Pejabat yang berbisnis memunculkan konflik kepentingan,” ungkapnya.

- Advertisement -

Kata Amir, harusnya Presiden Jokowi menjalankan pemerintahan yang bersih sebagaimana janjinya saat kampanye.

“Ini bukan soal reshuffle kabinet sebagaimana yang diutarakan sebagian orang tapi publik menunggu sikap tegas Jokowi terhadap menteri yang berbisnis PCR,” jelas Amir.

- Advertisement -

Ia juga menilai, pemerintahan Jokowi jauh menyimpang dari UUD 45 baik dilihat dari geopolitik dan geostrategis.

“Kedekatan pemerintahan Jokowi dengan China komunis sudah melanggar politik luar negeri bebas aktif,” ungkap Amir.

- Advertisement -

Amir mengingatkan, kondisi ekonomi RRC sedang rapuh seperti beberapa perusahaan properti di negara Tirai Bambu mengalami kebangkrutan. “Belum lagi ancaman disintegrasi bangsa di China kasus Uighur,” ungkapnya.

Masalah keuangan, kata Amir, China meminta bagian ketika Hong Kong ingin memakai dana Global Collateral Account (GCA). “Ini menunjukkan China ada masalah keuangan sampai minta bagian dari Hong Kong ketika mau menggunakan GCA,” jelas Amir. (Ade/SN)

Berita Lainnya

Direkomendasikan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti

Terpopuler

Terkini