spot_img
Rabu, Mei 8, 2024
spot_img

BI Menaikkan Limit Transaksi QRIS Menjadi Rp5 Juta

KNews.id- Guna mendukung digitalisasi sistem pembayaran nasional, Bank Indonesia (BI) menaikkan limit transaksi penggunaan Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) menjadi Rp5 juta dari sebelumnya Rp2 juta. Kebijakan ini mulai berlaku pada 1 Mei 2021.

“Peningkatan limit transaksi QRIS dari semula Rp 2 juta menjadi Rp5 juta, berlaku sejak 1 Mei 2021,” ujar Gubernur BI Perry Warjiyo saat konferensi pers virtual RDG April 2021, Selasa 20 April 2021.

- Advertisement -

Tak hanya itu, otoritas sistem pembayaran tersebut juga menurunkan tarif merchant yang QRIS untuk kateori tertentu, yakni Badan Layanan Umum (BLU) dan Public Service Obligation (PSO).

Menurutnya, kebijakan tersebut dilakukan bank sentral selain mendorong akselerasi digitalisasi ekonomi juga mendukung keuangan yang inklusif dan efisien.

- Advertisement -

“Penurunan tarif MDR (merchant discount rate) QRIS untuk merchant kategori Badan Layanan Umum (BLU) dan Public Service Obligation (PSO) dari 0,7% menjadi 0,4%, berlaku sejak 1 Juni 2021,” pungkas Perry. (Ade)

Berita Lainnya

Direkomendasikan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti

Terpopuler

Terkini