KNews.id- Imbas dari kasus Bumiputera 1912 yang alami gagal bayar, Koordinator Nasabah Gagal Bayar (AJB) Rudhi Mukhtar mengumumkan pihaknya akan mendatangi kantor otoritas terkait pada Rabu (24/2) untuk meminta bantuan dalam penanganan kasus ini.
“Besok kami berjumlah 100 orang akan melakukan aksi demo bersama SPSI AJB Bumiputera. Kami minta OJK harus turun tangan secepatnya karena ini sudah genting,” ujar Rudhi saat dihubungi MNC Portal Indonesia, Selasa (23/2), di Jakarta.
Diungkapkan Rudhi, pihaknya mengajukan beberapa tuntutan agar otoritas terkait segera turun tangan mendorong manajemen Bumiputera secepatnya melakukan pembayaran klaim. Intervensi dibutuhkan demi memproses kelebihan dana cadangan yang ada.
“Berikutnya kami juga meminta pembatalan Moratorium atau larangan untuk berhenti membayar iuran. Aturan ini memberatkan dan sudah sejak 2016. OJK tolong cabut keputusan moratorium yang selama ini menghambat proses klaim penebusan,” tambahnya
Sementara itu, dari SPSI akan menuntut penyehatan Bumiputera yang bisa dilakukan OJK.
Caranya dengan Pembentukan BPA, Komisaris, dan Direksi. Berikutnya juga izin untuk optimalisasi aset-aset Bumiputera demi melunasi pembayaran klaim pemilik polis.
“Buktikan OJK masih berfungsi dan aturan POJK No. 69/POJK.05/2016 berlaku. Kami nasabah korban gagal bayar AJB Bumiputera sudah menunggu tahunan,” katanya. Gugatan yang diajukan nasabah Bumiputera tersebut sesuai berdasarkan kewajiban OJK sesuai pasal 28 – 31 UU 21/2011 dan POJK 1/POJK.07/2013. (Ade)