spot_img
Kamis, April 25, 2024
spot_img

Berikut Ini, Daftar Buron Kasus Korupsi asal Indonesia di Surga Koruptor Singapura!

KNews.id- Pemerintah Singapura marah dan membantah keras disebut KPK sebagai `surga para koruptor` berada. Meski demikian faktanya banyak buronan kasus korupsi yang memang sempat masuk dan hingga menetap di Singapura.

Paling tidak ada puluhan buron berbagai kasus korupsi yang pernah dan masih berada di Singapura. Mereka bertahan di sana karena perjanjian ekstradisi antara Indonesia dan Singapura belum diratifikasi sehingga belum bisa dilaksanakan pengambilan para buronan.

- Advertisement -

Berikut daftar buron berbagai kasus korupsi yang pernah atau masih berada di Singapura berdasarkan data yang dikumpulkan Law-Justice dari berbagai sumber, dirilis di Jakarta, Sabtu (10/4):

  1. Muhammad Nazaruddin

Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus suap Wisma Atlet pada Juni 2011. Nazaruddin saat itu kabur.

- Advertisement -

Dia dikabarkan kabur ke sejumlah negara, salah satunya ke Singapura. Dia ditangkap dengan bantuan Interpol di Kolombia pada Agustus 2011. Nazaruddin kemudian dihukum 13 tahun penjara untuk 2 kasus korupsi.

  1. 2Sjamsul Nursalim

Pengusaha Sjamsul Nursalim ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan korupsi BLBI pada Juni 2019. Kasus ini diduga merugikan negara hingga Rp 4,58 triliun. Sjamsul terdeteksi berada di Singapura. KPK telah mengirimkan surat ke SES NCB-Interpol Indonesia untuk membantu mencari Sjamsul melalui red notice. Namun Sjamsul tak kunjung ditangkap.

- Advertisement -

Terbaru, KPK telah menyetop penyidikan kasus korupsi BLBI dengan tersangka Sjamsul. KPK mengatakan kasus ini disetop karena penyelenggara negara dalam kasus ini divonis lepas oleh Mahkamah Agung (MA).

  1. Itjih Nursalim

Itjih merupakan istri Sjamsul Nursalim. Sama seperti suaminya, Itjih juga berada di Singapura. Kasus keduanya telah disetop penyidikannya oleh KPK.

  1. Eddy Sindoro

Mantan bos Lippo Group Eddy Sindoro dijerat sebagai tersangka terkait suap PN Jakpus pada 2016. Dia berperan memberikan arahan dalam pemberian suap yang dilakukan seorang swasta bernama Doddy Ariyanto Supeno kepada Edy Nasution yang saat itu menjabat panitera sekretaris PN Jakpus.

Eddy sempat jadi buron dan singgah di beberapa negara Asia Tenggara, termasuk Singapura. Eddy menyerahkan diri ke KPK pada Oktober 2018. Dia divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan oleh hakim PN Jakpus.

  1. Bambang Sutrisno

Bambang merupakan mantan Komisaris Bank Surya yang telah divonis penjara seumur hidup oleh PN Jakarta Pusat. Dia dinyatakan bersalah dalam kasus penyelewengan dana BLBI pada 2003.

Perbuatan Bambang dinyatakan menyebabkan kerugian negara Rp 1,5 triliun. Bambang masih berkeliaran bebas dan diduga berada di Singapura.

  1. David Nusa Wijaya

David merupakan terpidana kasus Bank Sertivia dengan kerugian negara Rp 1,26 triliun. Dia pernah terlacak melewati Singapura. David divonis 4 tahun penjara serta dihukum membayar uang pengganti kepada negara sebesar Rp 1,2 triliun.

  1. Samadikun Hartono

Samadikun merupakan terpidana kasus Bank Modern dengan kerugian negara Rp 169 miliar. Samadikun pernah tinggal di Singapura pada masa pelariannya. Dia telah ditangkap di China dan dieksekusi.

  1. Agus Anwar

Agus merupakan terpidana kasus Bank Pelita dengan kerugian negara Rp 1,9 triliun. Dia dikabarkan kabur ke Singapura.

  1. 9. Irawan Salim

Irawan merupakan terpidana kasus Bank Global dengan kerugian negara USD 500 ribu. Dia diduga kabur ke Singapura.

  1. Sudjiono Timan

Sudjiono merupakan koruptor kasus BPUI dengan kerugian negara USD 126 juta.

  1. Hartono Tjahjadjaja

Buron kasus BRI Senen diduga menyebabkan kerugian negara Rp 180 miliar.

  1. Nader Taher

Nader merupakan buron kasus Bank Mandiri dengan kerugian negara Rp 24,8 miliar.

  1. Maria Pauline Lumowa

Buron kasus BNI dengan kerugian negara Rp 1,9 triliun ini disebut sempat kabur ke Singapura. Dia telah ditangkap di Serbia.

  1. Atang Latief

Atang merupakan buron kasus Bank Bira dengan kerugian negara Rp 155 miliar.

  1. Honggo Wandratno

Mabes Polri sempat menyebut Honggo sembunyi di Singapura. Namun, hal itu langsung dibantah Kementerian Luar Negeri Singapura. Honggo merupakan Dirut PT TPPI. Dia diadili in absentia di PN Jakpus atas dakwaan korupsi Rp 37 triliun.

  1. Djoko Tjandra

Terpidana kasus hak tagih (cessie) Bank Bali ini disebut sempat dicari-cari di Singapura dan Malaysia. Djoko kini telah ditangkap dan diadili. Secara total, dia divonis 9 tahun penjara dalam 4 kasus.

  1. Gayus Tambunan

Gayus sempat kabur ke Singapura. Pelarian Gayus Tambunan yang diburu dalam kasus mafia pajak terjadi pada 2010. Gayus akhirnya ditangkap dan dibawa pulang pada Maret 2010. Gayus telah dihukum dalam empat kasus pajak.

  1. Hartawan Aluwi

Buron kasus Century Hartawan Aluwi dibekuk di Singapura. Dia sudah divonis 14 tahun di PN Jakpus pada Juli 2015 lalu. Dia ditangkap di Singapura pada 2016.

  1. Rafat Ali Rizvi

Rafat merupakan buron kasus korupsi Bank Century. Dia disebut sampai saat ini berada di Singapura. Rafat dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara in absentia di Pengadilan Negeri Jakpus pada 16 Desember 2010 dan dihukum 15 tahun penjara, denda Rp 15 miliar subsider enam bulan penjara, membayar kerugian negara sebesar Rp 3,1 triliun secara tanggung renteng. Dia dinyatakan bersalah bersama Hesham Al Warouq yang disebut kabur ke Arab Saudi.

  1. Hendro Wiyanto

Hendro Wiyanto merupakan Dirut PT Anta Boga Delta Skuritas Indonesia. Bersama dengan Hartawan Aluwi, ia menggelapkan dana Bank Century dan merugikan negara sebesar Rp 3,11 trilun. Hendro diketahui sedang bersembunyi di Singapura dan masih berkeliaran bebas.

  1. Anton Tantular

Anton Tantular merupakan pemegang saham PT Anta Boga Delta Skuritas Indonesia. Bersama dengan Hartawan dan Hendro, ia melakukan penggelapan dana Bank Century yang merugikan negara sebesar Rp 3,11 triliun. Meski dikabarkan lari ke Singapura, ia masih berkeliaran bebas hingga saat ini.

  1. Lidya Muchtar

Lidya Muchtar merupakan pemilik Bank Tamara. Ia terjerat kasus korupsi BLBI yang merugikan negara sebesar Rp 189 miliar. Sempat dikabarkan lari ke Singapura, hingga kini Lidya masih berkeliaran bebas.

KPK angkat bicara mengenai pengusutan perkara dugaan korupsi yang berkaitan dengan posisi tersangka di luar negeri, salah satunya di Singapura. KPK menyebut Negeri Singa sebagai surga bagi para koruptor.

Menurut Deputi Penindakan KPK ditanya mengenai perkara dugaan korupsi proyek e-KTP dengan tersangka Paulus Tannos. Dia diketahui bermukim di Singapura. Lantas, apa kata Karyoto?

“Kalau yang namanya pencarian dan kemudian dia berada di luar negeri, apalagi di Singapura, secara hubungan antar negara memang di Singapura nih kalau orang yang sudah dapat permanent residence dan lain-lain agak repot, sekalipun dia udah ditetapkan tersangka,” lanjut Karyoto di kantornya, KPK, Jakarta Selatan, Selasa (6/4/2021).

“Jelas kita tahu bahwa satu-satunya negara yang tidak menandatangani ekstradisi yang berkaitan dengan korupsi adalah Singapura, itu surganya koruptor, yang paling dekat adalah Singapura,” tegas Karyoto. (AHM/LJ)

Berita Lainnya

Direkomendasikan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti

Terpopuler

Terkini