spot_img
Sabtu, Mei 18, 2024
spot_img

Beredar Nama Calon Menteri Investasi Salah Satunya Ahok!

KNews.id- Presiden Joko Widodo (Jokowi) dikabarkan siap melakukan reshuffle kabinet. Hal ini mencuat setelah DPR menyetujui penggabungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) dengan Kementerian Riset dan Teknologi (Kemenristek). DPR juga menyetujui pembentukan kementerian baru yaitu Kementerian Investasi. Sejak lama, Jokowi memang berkeinginan untuk membentuk kementerian yang fokus mengurusi investasi.

Nah soal Kementerian Investasi sudah dapat ‘lampu hijau’ DPR yang menyetujui Surat Presiden (Surpres) berisi pertimbangan penggabungan dan pembentukan kementerian. Pengusaha juga sudah menyambut positif pembentukan kementerian Investasi. Tenaga Ahli Kantor Staf Presiden Ali Mochtar Ngabalin mengatakan, munculnya Kementerian Investasi tidak lepas dari keberadaan UU Ciptaker. “UU Cipta Kerja sudah memerintahkan,” kata Ngabalin kepada CNBC Indonesia. Dalam beleid Cipta Kerja, seluruh urusan perizinan berusaha memang berada satu pintu di BKPM. Namun ke depan, BKPM dianggap tidak cukup kuat mengatasi semua persoalan itu, sehingga diperlukan perubahan.

- Advertisement -

“Kalau pemerintah memperlambat (pembentukan Kementerian Investasi), aduh minta ampun,” kata Ngabalin.

Pada pekan lalu, parlemen menyepakati Surat Presiden (Surpres) yang diteken Presiden Jokowi untuk menggabungkan dan membentuk kementerian baru di tubuh kabinet.

- Advertisement -

Nomenklatur yang dimaksud adalah penggabungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dengan Kementerian Riset dan Teknologi serta membentuk Kementerian Investasi.

Keberadaan Kementerian Investasi sendiri belum diketahui secara pasti, apakah akan menggantikan fungsi dari Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) yang selama ini mengurusi persoalan investasi.

- Advertisement -

Tenaga Ahli Kantor Staf Presiden Ali Mochtar Ngabalin meyakini posisi Bahlil Lahaladia sebagai penyelenggara negara tetap aman dalam kabinet. Menurutnya, kinerja eks Ketua Umum HIPMI itu cukup efektif dalam satu tahun terakhir.

“Kalau dilihat dari kinerja yang luar biasa, kinerja pak Bahlil yang luar biasa dalam setahun ini dengan luar biasa gimana memasukkan investasi yang ratusan triliun, kinerja seperti ini saya kira dilantik kembali, meskipun kita tidak boleh mendahului Allah,” katanya.

Nah Bahlil banyak disebut jika Presiden Jokowi memang menyukai kinerjanya. Alhasil, Bahlil menjadi kandidat kuat sebagai Menteri Investasi.

 Muhammad Lutfi

Pakar komunikasi politik yang juga pendiri KedaiKOPI Hendri Satrio justru mengatakan Bahlil tidak pantas menduduki posisi tersebut.

“Kementerian Investasi, apakah akan ditempati Bahlil Lahadalia? Belum tentu juga. Sebelumnya Bahlil ada case yang dia menghalalkan money politics. Itu kan jelek,” katanya.

Case yang dimaksud Hendri terekam dalam sebuah video dukungan Bahlil pada pencalonan Arsjad Rasjid yang maju sebagai calon Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri.

“Ini pestanya orang daerah. Jadi usdahlah temen-temen daerah jangan dulu kasih gratis ini barang, dimainkan dulu barang ini. Dua-duanya kan konglomerat. Gak apa mainkan aja dulu, gak -apa. Ambil uang aja belom tentu memilih, apa lagi gak ambil uang,” ujar Bahlil kala itu.

Lebih lanjut, Hendri bilang tidak tertutup kemungkinan Muhammad Lutfi yang menjadi Menteri Investasi. Ia digeser dari Kementerian Perdagangan lantaran kontroversi beras impor.

“Jadi mungkin yang Kemendag diisi yang lain,” ujar Hendri.

Basuki Tjahaja Purnama (Ahok)

Nah nama lain yang disebut menjadi Menteri Investasi adalah Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok. Nama ini muncul dari Direktur Eksekutif Sudut Demokrasi Riset dan Analisis (SUDRA) Fadhli Harahab yang di beberapa media mengatakan sosok Ahok cocok jadi Menteri Investasi.

Namun, Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun menyebut tidak mungkin Jokowi memilih Ahok jadi menteri. Karena ada potensi melanggar UU. Dalam channel Youtubenya, Refly menyebut UU Kementerian Negara melarang sesorang yang pernah diancam pidana lima tahun penjara menjadi Menteri. Ahok dipenjara dua tahun. Kendati demikian, menurut Refly, ancaman hukumannya sampai lima tahun. (Ade)

Berita Lainnya

Direkomendasikan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti

Terpopuler

Terkini