KNews.id – Jakarta, Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
Penetapan ini menambah sorotan publik terhadap dirinya, termasuk soal harta kekayaan yang dilaporkan dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Berdasarkan LHKPN yang dilaporkan pada 31 Maret 2024, total kekayaan Riva Siahaan tercatat mencapai Rp 18,9 miliar.
Harta tersebut terdiri dari berbagai aset, mulai dari properti, kendaraan mewah, hingga kas dan investasi.
Harta Kekayaaan Riva Siahaan
Berikut ini adalah rincian harta kekayaan Riva Siahaan yang dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
- Tanah dan bangunan: Rp 7,7 miliar (tiga bidang tanah dan bangunan di Tangerang Selatan).
- Alat transportasi dan mesin: Rp 2,9 miliar (terdiri dari Toyota Vellfire, Lexus RX350, Honda Revo, Piaggio, dan Harley Davidson Ultra Classic).
- Surat berharga: Rp 1,5 miliar
- Harta bergerak lainnya: Rp 808 juta
- Kas dan setara kas: Rp 8,6 miliar
- Utang: Rp 2,6 miliar
Total kekayaan bersihnya mencapai 18,9 miliar.
Profil Singkat Riva Siahaan
Riva Siahaan merupakan lulusan S1 Manajemen Ekonomi dari Universitas Trisakti dan meraih gelar magister (S-2) Business Administration dari Oklahoma City University, AS.
Ia bergabung dengan PT Pertamina (Persero) sejak 2008 dan menduduki sejumlah posisi strategis sebelum akhirnya menjabat sebagai Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga pada 2023.
Kasus ini masih dalam tahap penyidikan, Kejaksaan Agung akan terus mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap dugaan pelanggaran lebih lanjut.
Kasus Dugaan Korupsi yang Menjerat Riva Siahaan Kejaksaan Agung menetapkan Riva sebagai tersangka dalam dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang. Selain dirinya, enam orang lainnya juga dijerat dalam kasus yang sama, termasuk pejabat di PT Kilang Pertamina Internasional dan PT Pertamina International Shipping.
Kasus ini bermula dari kebijakan dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 42 Tahun 2018 yang mewajibkan PT Pertamina memprioritaskan pasokan minyak dari dalam negeri.
Namun, PT Kilang Pertamina Internasional diduga tidak mematuhi aturan tersebut dan malah lebih memilih mengimpor minyak mentah. Akibatnya, ada indikasi pelanggaran yang menyebabkan kerugian bagi negara.
“Setelah pemeriksaan saksi, ahli, serta analisis bukti dokumen yang sah, penyidik menetapkan tujuh orang sebagai tersangka,” ujar Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Abdul Qohar dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (24/2/2025),
PT Pertamina menyatakan akan menghormati proses hukum yang berjalan dan berkomitmen untuk bekerja sama dengan aparat penegak hukum dalam penanganan kasus ini. “Kami mendukung upaya pemberantasan korupsi dan berharap proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar VP Corporate Communication Pertamina, Fadjar Djoko Santoso.