KNews.id – Jakarta – Anggapan bahwa Islam mewajibkan kaum muslimin membunuh orang kafir dinilai sebagai kesalahpahaman yang lahir dari penafsiran keliru terhadap ajaran jihad. Dalam khazanah fikih Islam arus utama, membunuh orang yang tidak bersalah, apa pun agama dan keyakinannya, merupakan perbuatan yang dilarang.
Hal itu dijelaskan dalam rubrik tanya jawab keislaman yang ditulis Daud Matthews. Menurutnya, pengaburan makna jihad dengan aksi teror dilakukan oleh kelompok-kelompok yang tidak memiliki kompetensi dalam memahami hukum Islam.
“Islam arus utama menumbuhkan keyakinan dan praktik yang menjadikan pengambilan nyawa orang tak bersalah sebagai sesuatu yang tak terbayangkan, dan keyakinan ini dianut oleh sebagian besar Muslim di seluruh dunia,” tulis Matthews dikutip dari About Islam, Rabu (1/7/2026).
Ia menegaskan, siapa pun yang mempelajari sumber-sumber syariat Islam secara objektif, yakni Alquran dan Hadits Nabi Muhammad SAW, tidak akan menemukan ajaran yang membenarkan ekstremisme, terorisme, ataupun tindakan agresi tanpa alasan yang dibenarkan syariat.
Menurut Matthews, kelompok radikal telah mengabaikan prinsip-prinsip dasar hukum Islam dengan menafsirkan teks-teks agama secara menyimpang demi membenarkan kekerasan. Pandangan serupa juga ditegaskan oleh Dewan Fikih Islam. Lembaga tersebut menyatakan bahwa membunuh satu jiwa tanpa alasan yang sah sama dengan membunuh seluruh umat manusia, tanpa memandang agama korban maupun pelakunya.
Dewan Fikih Islam menekankan bahwa hak menjatuhkan hukuman berada di tangan otoritas yang sah, bukan individu ataupun kelompok. Karena itu, tindakan main hakim sendiri maupun aksi teror tidak memiliki landasan dalam syariat Islam.
Dalam sidangnya pada Januari 2002, Dewan Fikih Islam juga menegaskan bahwa ekstremisme, kekerasan, dan terorisme tidak memiliki hubungan dengan Islam. Semua bentuk tindakan tersebut dikategorikan sebagai agresi dan kezaliman terhadap manusia.
Lembaga itu mendefinisikan terorisme sebagai setiap bentuk serangan yang melampaui batas terhadap kehidupan, agama, akal, harta, maupun kehormatan manusia. Definisi tersebut mencakup intimidasi, ancaman, pembunuhan tanpa alasan yang sah, perampokan bersenjata, hingga tindakan yang merusak fasilitas umum maupun lingkungan.
Meski demikian, Dewan Fikih Islam membedakan antara terorisme dan hak membela diri yang sah. Perlawanan terhadap agresi atau penjajahan untuk mempertahankan hak dan keadilan tidak dapat disamakan dengan aksi teror yang menyasar warga sipil.
Selain itu, Matthews mengutip Piagam Nabi Muhammad SAW kepada para biarawan di Biara Santa Katarina, Gunung Sinai, yang berisi jaminan perlindungan bagi umat Kristen. Dalam piagam tersebut, Nabi Muhammad SAW melarang pemaksaan agama, melindungi gereja dan para pemuka agama Kristen, serta mewajibkan umat Islam menghormati hak-hak mereka.
Piagam itu juga menegaskan bahwa gereja tidak boleh dirusak atau diambil hartanya, sementara perempuan Kristen yang menikah dengan Muslim tetap memiliki hak menjalankan ibadah di gerejanya tanpa paksaan.
Matthews menyimpulkan tuduhan Islam mengajarkan pembunuhan terhadap orang kafir lahir dari kesalahan memahami ajaran agama dan penyalahgunaan istilah jihad. Menurutnya, Islam mengajarkan perdamaian dan melarang penghilangan nyawa orang yang tidak bersalah.





