spot_img
Kamis, Januari 29, 2026
spot_img
spot_img

Belum Terseret Kasus Korupsi Jalan, KPK: Tidak Ada Temuan soal Bobby Nasution

KNews.id – Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK mengaku belum menemukan keterlibatan Gubernur Sumatra Utara atau Sumut Bobby Nasution dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Sumut.

“Sampai dengan saat ini, belum (menemukan keterlibatannya),” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (18/11/2025).

- Advertisement -

Selain belum menemukan keterlibatan Bobby, Budi menuturkan, KPK juga belum berencana menghadirkan Bobby Nasution dalam persidangan kasus dugaan korupsi tersebut.

Meskipun demikian, Budi mengatakan, KPK akan mencermati perkembangannya dalam persidangan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Sumut itu, jika akan menghadirkan Bobby Nasution.

- Advertisement -

“Ini kan masih terus bersidang. Kami tunggu prosesnya seperti apa,” ujarnya.

Sebelumnya, pada 26 Juni 2025, KPK melakukan operasi tangkap tangan atau OTT terkait kasus dugaan korupsi pada proyek pembangunan jalan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Sumut, dan Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I Sumut.

Selanjutnya, pada 28 Juni 2025, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus tersebut, antara lain Kepala Dinas PUPR Sumut Topan Obaja Putra Ginting (TOP), Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah Gunung Tua Dinas PUPR Sumut merangkap pejabat pembuat komitmen Rasuli Efendi Siregar (RES).

Kemudian, PPK di Satker PJN Wilayah I Sumut Heliyanto (HEL), Dirut PT Dalihan Natolu Group Muhammad Akhirun Piliang (KIR), dan Direktur PT Rona Na Mora Muhammad Rayhan Dulasmi Piliang (RAY).

Penetapan terhadap kelima tersangka itu pun terbagi menjadi dua klaster. Klaster pertama berkaitan dengan empat proyek pembangunan jalan di lingkungan Dinas PUPR Sumut.

Sedangkan klaster kedua terkait dua proyek di Satker PJN Wilayah I Sumut. Total nilai enam proyek di dua klaster tersebut sekitar Rp 231,8 miliar.

- Advertisement -

Untuk peran para tersangka, KPK menduga Akhirun dan Rayhan Piliang sebagai pihak pemberi dana suap.

Sementara penerima dana suap di klaster pertama adalah Topan Ginting dan Rasuli Efendi Siregar, sedangkan di klaster kedua adalah Heliyanto.

(NS/KMP)

Berita Lainnya

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti
- Advertisement -spot_img

Terkini