KNews.id – Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menyampaikan bahwa kantor Samsat di seluruh Jawa Barat akan tetap beroperasi pada Minggu, 23 Maret 2025. Kebijakan ini dibuat untuk mempermudah masyarakat yang tidak memiliki waktu di hari kerja agar tetap dapat memenuhi kewajiban membayar pajak kendaraan bermotor.
“Bagi warga Jawa Barat yang tidak punya waktu Senin sampai Sabtu, punya waktunya hari Minggu, ini informasi baru bahwa besok, Minggu 23 Maret 2025, kantor Samsat tetap buka dari 08.00 pagi sampai jam 14.00,” ujar Dedi melalui akun media sosial resminya, @dedimulyadiofficial, pada Sabtu (22/3/2025).
Dalam kesempatan yang sama, Dedi juga menekankan bahwa masyarakat yang memiliki tunggakan pajak kendaraan hingga tahun 2024 tidak perlu khawatir, karena pemerintah telah menerapkan program penghapusan denda pajak. “Silakan datang ke kantor Samsat-nya di daerah masing-masing untuk melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor tahun 2025.
Karena kalau ada tunggakan dari tahun 2024 ke belakang kan sudah dianggap lunas,” jelas “Mohon untuk semuanya bayar pajak biar tenang melewati jalan dan tenang di hari Lebaran,” tambahnya.
Bagaimana Respons Masyarakat terhadap Program Ini?
Program penghapusan denda pajak kendaraan yang mulai berlaku pada Kamis (20/3/2025) mendapat respons positif dari masyarakat. Kantor-kantor Samsat di berbagai daerah melaporkan peningkatan jumlah wajib pajak yang datang untuk membayar pajak kendaraan mereka. Dalam satu jam pertama sejak kebijakan ini diterapkan, total pajak yang terkumpul di seluruh Samsat Jawa Barat mencapai Rp 2,5 miliar.
Hingga pukul 10.00 WIB, jumlah tersebut meningkat pesat menjadi Rp 10 miliar. “Perkiraan hingga pukul 10.00 WIB, jumlah pajak yang terkumpul sudah mencapai Rp 10 miliar,” ujar Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi.
Masyarakat yang telah melakukan pembayaran pajak juga dapat langsung mengecek bukti pembayaran melalui aplikasi Sapawarga yang disediakan oleh pemerintah provinsi.
Sampai Kapan Program Ini Berlaku?
Dedi Mulyadi menegaskan bahwa program penghapusan denda pajak kendaraan hanya berlaku satu kali dan tidak akan diperpanjang. Awalnya, program ini dijadwalkan mulai pada 11 April 2025, tetapi kemudian dipercepat menjadi 20 Maret hingga 6 Juni 2025.
“Ayo datang ke kantor Samsat. Daripada uangnya disimpan di dompet atau bank dan akhirnya habis untuk keperluan Lebaran, lebih baik bayar pajak sekarang. Kami sudah menghapuskan dendanya, jadi manfaatkan kesempatan ini,” ajaknya.
Ia juga memperingatkan bahwa setelah program ini berakhir, kendaraan yang masih memiliki tunggakan pajak akan mengalami konsekuensi tertentu. “Jangan sia-siakan kesempatan ini, karena pengampunan pajak ini hanya dilakukan sekali saja.
Setelah itu, kalau masih menunggak, ingat lho, kendaraan Anda tidak bisa melewati jalan kabupaten atau jalan provinsi,” tegasnya sambil berseloroh.