Friday, May 27, 2022
Keuangan News
Advertisement
  • Nasional
    • Hukum
    • Kebijakan
    • Makro Ekonomi
    • Peristiwa
    • Politik
  • Keuangan
    • Asuransi
    • Leasing
    • Liputan Khusus
    • Perbankan
    • UKM
  • Investasi
    • Emiten
    • Market / Pasar
    • Properti
  • Internasional
    • Afrika
    • Amerika
    • Asia
    • Australia
    • Eropa
    • Timur Tengah
  • Khazanah
  • Lifestyle
    • Teknologi
    • Tokoh
    • Travel
    • Wisata
  • Advertorial
  • KN English
  • Opini
  • Syariah
No Result
View All Result
  • Nasional
    • Hukum
    • Kebijakan
    • Makro Ekonomi
    • Peristiwa
    • Politik
  • Keuangan
    • Asuransi
    • Leasing
    • Liputan Khusus
    • Perbankan
    • UKM
  • Investasi
    • Emiten
    • Market / Pasar
    • Properti
  • Internasional
    • Afrika
    • Amerika
    • Asia
    • Australia
    • Eropa
    • Timur Tengah
  • Khazanah
  • Lifestyle
    • Teknologi
    • Tokoh
    • Travel
    • Wisata
  • Advertorial
  • KN English
  • Opini
  • Syariah
No Result
View All Result
KeuanganNews.id
No Result
View All Result
Home Headline

Begini Syarat Tenaga Honorer Diangkat Menjadi CPNS

Kabar Gembira, Tenaga Honorer Akan Diangkat Jadi CPNS, Ini Syaratnya

by Redaksi
24/01/2022 11:19 PM
in Headline, Nasional
A A
Begini Syarat Tenaga Honorer Diangkat Jadi CPNS

Guru Honorer | Foto: Kastara

Share on FacebookShare on Twitter

KNews – Begini syarat tenaga honorer diangkat jadi CPNS. Pengangkatan tenaga honorer menjadi PNS diprioritaskan bagi tenaga guru, tenaga kesehatan, tenaga penyuluh pertanian/perikanan/peternakan, dan tenaga teknis yang sangat dibutuhkan pemerintah.

“Dengan proses seleksi CASN pengangkatannya,” ujar Averrouce kepada Kompas.com.

Sebagaimana diberitakan, pemerintah akan menghapus keberadaan tenaga honorer di instansi/kementerian pada 2023.

Baca juga:

Heboh Bendera LGBT, Teringat Pidato Soekarno: AS Kita Setrika, Inggris Kita Linggis!

BKN: Ratusan CPNS Mengundurkan Diri, Kaget melihat Gaji dan Tunjangan!

Denny Siregar Sebut Jokowi Sangat Percaya dengan LBP

Nantinya, pegawai pemerintah hanya akan ada dua kelompok, yakni Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Averrouce menambahkan, mengacu PP 48 Tahun 2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil, ada sejumlah hal yang perlu dipahami terkait pengangkatan honorer menjadi CPNS tersebut.

Kriteria pengangkatan tenaga honorer menjadi CPNS

Tenaga honorer yang akan diangkat menjadi CPNS adalah mereka yang memenuhi kriteria usia dan masa kerja sebagai berikut:

Tenaga honorer yang berusia maksimal 46 tahun dan mempunyai masa kerja 20 tahun atau lebih secara terus-menerus.

  • Tenaga honorer yang berusia maksimal 46 tahun dan mempunyai masa kerja 10-20 secara terus-menerus.
  • Tenaga honorer yang berusia maksimal 40 tahun dan mempunyai masa kerja 5-10 tahun secara terus-menerus.
  • Tenaga honorer yang berusia maksimal 35 tahun dan mempunyai masa kerja 1-5 tahun secara terus -menerus.

Namun demikian, pengangkatan CPNS akan diprioritaskan bagi tenaga honorer dengan usia paling tinggi atau masa pengabdian paling lama.

Kriteria lama masa pengabdian tidak diberlakukan bagi pegawai honorer tenaga dokter yang telah atau sedang bertugas di unit pelayanan kesehatan milik pemerintah.

Selama mereka masih berusia di bawah 46 tahun dan bersedia ditugaskan di tempat terpencil minimal 5 tahun, maka ia akan diangkat menjadi CPNS setelah lulus seleksi.

Proses seleksi pengangkatan CPNS tenaga honorer

Mengacu PP 48/2005, seleksi itu meliputi seleksi administrasi, disiplin, integritas, kesehatan, dan kompetensi.

“Seleksi ini akan diberlakukan bagi semua pegawai honorer yang ingin diangkat menjadi CPNS,” katanya lagi.

Selain itu, mereka juga wajib mengisi atau menjawab daftar pertanyaan mengenai pengetahuan tata pemerintahan/kepemerintahan yang baik, dan pelaksanaannya terpisah dari pelamar umum. Daftar pertanyaan ini akan disusun oleh Tim Koordinasi Tingkat Nasional.

Selain diangkat CPNS, pegawai honorer juga mungkin diangkat menjadi PPPK, mengacu ketentuan yang ada di PP 49/2018.

Sebagaimana diberitakan, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo memberikan waktu kepada instansi pemerintah untuk menyelesaikan perihal tenaga honorer hingga 2023.

Dan untuk memenuhi memenuhi kebutuhan penyelesaian pekerjaan mendasar, seperti tenaga kebersihan (cleaning service) dan tenaga keamanan (sekuriti), disarankan untuk dipenuhi melalui tenaga alih daya (outsourcing) dengan beban biaya umum, bukan biaya gaji. (RKZ/sn)

Tags: cpnsguruGuru Honorerpnssyarat cpnstenaga honorer

Berita Terkait

Kedutaan Besar Inggris
Headline

Heboh Bendera LGBT, Teringat Pidato Soekarno: AS Kita Setrika, Inggris Kita Linggis!

27/05/2022 7:20 PM
BKN
Headline

BKN: Ratusan CPNS Mengundurkan Diri, Kaget melihat Gaji dan Tunjangan!

27/05/2022 6:46 PM
Denny Siregar Sebut Jokowi Sangat Percaya dengan LBP
Headline

Denny Siregar Sebut Jokowi Sangat Percaya dengan LBP

27/05/2022 6:11 PM

Recent News

Kedutaan Besar Inggris

Heboh Bendera LGBT, Teringat Pidato Soekarno: AS Kita Setrika, Inggris Kita Linggis!

27/05/2022 7:20 PM
BKN

BKN: Ratusan CPNS Mengundurkan Diri, Kaget melihat Gaji dan Tunjangan!

27/05/2022 6:46 PM
Denny Siregar Sebut Jokowi Sangat Percaya dengan LBP

Denny Siregar Sebut Jokowi Sangat Percaya dengan LBP

27/05/2022 6:11 PM
Nicho Silalahi Sindir Pernikahan Adik Jokowi dengan Ketua MK

Nicho Silalahi Sindir Pernikahan Adik Jokowi dengan Ketua MK

27/05/2022 5:04 PM
Menkeu Sri Mulyani Membawa Kabar Gembira untuk RI

Menkeu Sri Mulyani Membawa Kabar Gembira untuk RI

27/05/2022 4:03 PM
Gelar RUPST, Pemegang Saham Telkom Kembali Diguyur Dividen Jumbo?

Gelar RUPST, Pemegang Saham Telkom Kembali Diguyur Dividen Jumbo

27/05/2022 3:04 PM
Dinilai Sebarkan Hoax Soal UAS, Youtuber Singapura Dikecam Umat Islam RI

Dinilai Sebarkan Hoax Soal UAS, Youtuber Singapura Dikecam Umat Islam RI

27/05/2022 2:03 PM
Usai Pandemi Covid-19, LBP: Ekonomi RI Semakin Membaik

Usai Pandemi Covid-19, LBP: Ekonomi RI Semakin Membaik

27/05/2022 1:07 PM
Pasar Modal Nasional Menghimpun Rp100 Triliun dari Penawaran Umum

Pasar Modal Nasional Menghimpun Rp100 Triliun dari Penawaran Umum

27/05/2022 12:04 PM
Pemerintah Bakal Hadirkan Aturan Pembelian Pertalite

Pemerintah Bakal Hadirkan Aturan Pembelian Pertalite

27/05/2022 11:34 AM

Populer

  • Sayap-Sayap Patah

    ICMI Muda: Sayap-sayap Patah, Film Sampah yang Diproduseri Denny Siregar!

    1637 shares
    Share 655 Tweet 409
  • Kasus Ade Armando tak Terulang Kembali, Forum Warga Madura se-Jabodetabek Meminta Denny Siregar Cs Ditangkap!

    1385 shares
    Share 554 Tweet 346
  • Akhirnya, Tesla gagal Investasi di Indonesia?

    1346 shares
    Share 538 Tweet 337
  • Tiket Formula E Laris Manis, Bangku VIP Ludes Terjual!

    2025 shares
    Share 810 Tweet 506
  • Aktivis Politik: Warga Tak Perlu Menonton Film Sayap-sayap Patah, Ada Apa?

    1250 shares
    Share 500 Tweet 313

ABOUT US

Keuangan News

Follow us on social media:

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami
  • Advertisement
  • Privacy
  • Kontak Kami

© 2022 Keuangannews.id - Desain and Develop by ahmad beritaatpm.id.

No Result
View All Result
  • Nasional
    • Hukum
    • Kebijakan
    • Makro Ekonomi
    • Peristiwa
    • Politik
  • Keuangan
    • Asuransi
    • Leasing
    • Liputan Khusus
    • Perbankan
    • UKM
  • Investasi
    • Emiten
    • Market / Pasar
    • Properti
  • Internasional
    • Afrika
    • Amerika
    • Asia
    • Australia
    • Eropa
    • Timur Tengah
  • Khazanah
  • Lifestyle
    • Teknologi
    • Tokoh
    • Travel
    • Wisata
  • Advertorial
  • KN English
  • Opini
  • Syariah

© 2022 Keuangannews.id - Desain and Develop by ahmad beritaatpm.id.