spot_img
Kamis, Maret 28, 2024
spot_img

Begini Syarat Nikah Beda Agama Kata Quraish Shihab

KNews – Begini syarat nikah beda agama kata Quraish Shihab. Nikah beda agama masih menjadi perdebatan sengit di masyarakat, sebab masalah tersebut diyakini sangat kompleks.

Di Indonesia, nikah beda agama secara hukum diizinkan, hanya saja setiap agama memiliki perspektif dan aturan yang berbeda-beda. Kejadian di Semarang beberapa waktu lalu, mengangkat kembali isu tersebut ke permukaan.

- Advertisement -

Beberapa waktu lalu sempat ramai di media sosial soal nikah beda agama tersebut.

Seorang wanita muslim menikah di gereja dengan pria Katolik. Yang menjadi sorotan warganet adalah, Si wanita mengenakan hijab dalam busuna pengantinnya.

- Advertisement -

Beberapa tokoh agama mengecam pernikahan beda agama tersebut, sedangkan ada juga pihak yang memandangnya sebagai hal wajar. Prof Dr. M, Quraish Shihab sebenarnya pernah memberikan penjelasan tentang pernikahan beda agama.

Hal tersebut diungkapkan lewat kanal YouTube Najwa Shihab yang mengangkah tema Pernikahan Dalam Islam: Nikah Beda Agama.

- Advertisement -

Video yang diunggah pada 24 September 2018 tersebut tampaknya masih releven hingga sekarang.

Prof. Quraish Shibab dalam video tersebut membeberkan pengetahuannya terkait perkawinan beda agama, sebagaimana tafsir dalam Alquran.

Direktur Pusat Studi Al-Quran tersebut memaparkan bahwa Alquran mengizinkan pria muslim menikah dengan perempuan ahlul kitab, seperti Yahudi maupun Kristen.

“Karena alasannya agama Yahudi dan agama Kristen tidak mengakui Nabi Muhammad sebagai nabi. Sebaliknya Islam mengakui Nabi Isa sebagai nabi,” terang Quraish Shihab kepada putrinya Najwa Shihab yang menjadi teman berbincang dalam video tersebut.

“Islam membenarkan seorang muslim laki-laki mengantar istrinya ke gereja. Sehingga Islam membenarkan pria muslim menikah dengan ahlul kitab. Tidak sebaliknya. Karena dikhawatirkan kalau lelaki non-Muslim menikah dengan muslimah, bisa jadi dia dipaksa” tambahnya, sebagaimana dikutip Hops.ID dari YouTube Najwa Shibab.

Mantan Menteri Agama RI tersebut kemudian menjelaskan bahwa saat ini kebanyakan ulama menyarankan agar pernikahan beda agama dilarang.

Dirinya menyebut Buya Hamka pernah membuat tafsir terkait larangan tersebut.

“Tetapi ulama-ulama sekarang termasuk Buya Hamka dalam tafsirnya ada berkata begini: sekarang mestinya dilarang deh semuanya. Biarlah yang Muslim kawin dengan muslimah, supaya semakin dekat budaya dan nilai-nilai, semakin besar potensi untuk hidup,” ungkap ayah Najwa Shihab tersebut menerangkan.

Prof Quraish menuturkan jangan sampai lelaki muslim yang menikah dengan wanita non muslim dipengaruhi wanitanya untuk keluar dari agamanya.

“Agama menghendaki agar tuntutan agama itu diperhatikan oleh setiap penganut agama,” ungkap mantan Menteri Agama RI tersebut menutup penjelasannya. (RKZ/hops)

Berita Lainnya

Direkomendasikan

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti

Terpopuler

Terkini