spot_img
Kamis, April 25, 2024
spot_img

Begini Penjelasan Baznas Soal Besaran Zakat Fitrah di DKI Jakarta

KNews – Begini penjelasan Baznas soal besaran zakat fitrah di DKI Jakarta. Menjelang berakhirnya bulan Ramadhan, umat muslim mulai menyiapkan kewajiban lainnya selain puasa, yaitu bayar zakat fitrah.

Berapa besaran zakat fitrah 2022 wilayah DKI Jakarta dan sekitarnya?

- Advertisement -

Menyadur laman resmi Baznas di https://baznas.go.id/zakatfitrah, zakat fitrah atau zakat al-fitr adalah zakat yang diwajibkan atas setiap jiwa baik lelaki dan perempuan muslim yang dilakukan di bulan Ramadhan pada Idul Fitri. Sebenarnya berapa besaran zakat fitrah 2022 telah dijelaskan dalam sebuah hadis.

Hal ini sebagaimana yang tertuang dalam hadis Ibnu Umar RA:

- Advertisement -

“Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum atas umat muslim; baik hamba sahaya maupun merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar. Beliau saw memerintahkannya dilaksanakan sebelum orang-orang keluar untuk shalat.” (HR Bukhari Muslim).

Besaran zakat fitrah ini kemudian dikonversi sesuai dengan takaran atau ukuran masa kini. Selain itu, besaran besaran zakat fitrah 2022 juga dikonversi menjadi nominal uang.

- Advertisement -

Membayar zakat fitrah juga dapat dimaknai sebagai bentuk kepedulian terhadap orang yang kurang mampu dan berbagi kebahagiaan di hari raya.

Zakat fitrah wajib ditunaikan oleh setiap jiwa dengan syarat beragama Islam, hidup pada saat bulan Ramadhan dan memiliki rezeki atau sanggup kebutuhan pokok untuk malam dan Hari Raya Idul Fitri.

Jika dilihat dari pandangan secara umum, besaran zakat fitrah adalah beras atau makanan pokok seberat 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa.

Masih dari sumber yang sama, para ulama, diantaranya Shaikh Yusuf Qardawi mengizinkan zakat fitrah dalam bentuk uang yang setara dengan 1 sha’ gandum, kurma atau beras.

Namun, nominal zakat fitrah yang ditunaikan dalam bentuk uang bisa saja berbeda untk setiap daerah, menyesuaikan harga beras yang dikonsumsi.

Sementara itu, berdasarkan SK Ketua BAZNAS No. 10 Tahun 2022 tentang Zakat Fitrah dan Fidyah untuk wilayah Ibukota DKI Jakarta Raya dan sekitarnya, nilai zakat fitrah 2022 setara dengan uang sebesar Rp 45.000,-/hari/jiwa

Pembayaran zakat fitrah ini harus ditunaikan sejak awal Ramadhan dan paling lambat dilakukan sebelum pelaksanaan Shalat Idul Fitri.

Sementara itu, penyaluran zakat fitrah kepada mustahik atau golongan penerima zakat adalah paling lambat dilakukan sebelum pelaksanaan shalat Idul Fitri.

Demikian penjelasan tentang berapa besaran zakat fitrah 2022 untuk wilayah DKI Jakarta dan sekitarnya. Semoga informasi ini bermanfaat bagi umat muslim sekalan. (RKZ/sc)

Berita Lainnya

Direkomendasikan

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti

Terpopuler

Terkini