spot_img
Selasa, Mei 7, 2024
spot_img

Begini Cara Kepala BKN ‘Ngeles’ terkait TWK!

KNews.id- Kisruh tes wawasan kebangsaan sampai hari ini masih terus berlangsung. Bahkan, yang menarik saling silang antara KPK dan Badan Kepegawian Negara (BKN) makin terlihat.

Hal ini ditandai dimana Kepala BKN Bima Haria Wibisana menyebutkan, bahwa dirinya sudah tidak memiliki data hasil tes TWK para pegawai KPK.

- Advertisement -

Ia mengatakan, hasil TWK telah diberikan ke KPK dalam bentuk hasil secara kumulatif dan bukan data perseorangan individu.

“BKN menerima hasil TWK, hasilnya kumulatif semuanya, hasilnya dalam dokumen bersegel, saat ini hasil sudah di KPK, BKN sudah tidak punya dokumen itu,” tegas Bima di Kantor Komnas HAM, kemarin.

- Advertisement -

Adapun menurutnya, terkait data yang pernah disebut oleh Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri yang mengatakan akan berkoordinasi dengan BKN, Bima menekankan bahwa data hasil TWK bersifat kumulatif dan agregat.

Sehingga, data yang diminta pegawai KPK tidak ada di dalam data hasil TWK yang diberikan BKN kepada KPK beberapa waktu lalu.

- Advertisement -

Bima menambahkan, bahwa data yang diminta oleh para pegawai KPK berada di Dinas Psikologi Angkatan Darat dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).

“Yang diminta adalah hal-hal yang tidak ada dalam dokumen itu, karena ini dokumennya bersifat agregat, bukan detail orang per orang. Kalau kami minta, maka kami akan minta pada pemilik instrumen data-data itu karena instrumen tidak di kami. Kalau Indeks Moderasi Bernegara-68 ada di Dinas Psikologi AD, profilingnya di BNPT,” ungkapnya.

Bima juga mengaku dirinya sempat berkomunikasi dengan Dinas Psikologi AD dan BNPT. Kedua lembaga itu mengatakan bahwa hasil asesmen yang dipegangnya bersifat rahasia.

“Dinas Psikologi AD mengatakan berdasarkan ketetapan Panglima TNI itu rahasia, saya tanya BNPT kalau profiling bisa diminta enggak, ini profiling didapatkan dari suatu aktivitas intelijen sehingga menjadi rahasia negara. Jadi saya sampaikan ini menurut Dinas Psikologi AD dan BNPT rahasia. Jadi bukan saya yang menyampaikan rahasia tapi pemilik informasi itu. Karena saya sebagai asesor mempunyai kode etik, kalau menyampaikan yang rahasia bisa kena pidana,” jelasnya lagi.

Kendati bersifat rahasia kata Bima, informasi tersebut masih bisa dibuka bila adanya putusan pengadilan. Pasalnya dengan putusan pengadilan, pihak-pihak pelaksana dari masing-masing institusi tidak dinyatakan bersalah.

“Semua informasi di Indonesia ini bisa dibuka kalau ada ketetapan pengadilan supaya orang-orang yang memberi informasi tidak disalahkan,” tutupnya. (AHM/bcra)

Berita Lainnya

Direkomendasikan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti

Terpopuler

Terkini