spot_img
Jumat, April 19, 2024
spot_img

Begini Cara Beli Rumah Pakai BPJS Ketenagakerjaan

KNews – Begini cara beli rumah pakai BPJS Ketenagakerjaan. Para peserta Jaminan Hari Tua (JHT) bisa memiliki rumah idaman dengan menggunakan layanan kredit kepemilikan rumah (KPR) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.

Program ini adalah salah satu Manfaat Layanan Tambahan (MTL) yang diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) 17/2021. Aturan ini memungkinkan peserta membeli rumah, bahkan dengan bunga kompetitif.

- Advertisement -

Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo mengemukakan salah satu syarat bagi peserta yang ingin memanfaatkan program ini adalah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan minimal satu tahun.

Kemudian perusahaan tempat bekerja tertib administrasi kepesertaan dan pembayaran iuran, belum memiliki rumah sendiri yang dibuktikan dengan surat pernyataan bermaterai cukup dari peserta (khusus KPR dan PUMP).

- Advertisement -

Selain itu, para peserta aktif harus membayar iuran, telah mendapat persetujuan dari BPJS Ketenagakerjaan terkait persyaratan kepesertaan, dan memenuhi syarat, serta ketentuan yang berlaku pada bank penyalur dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Cara Beli Rumah Pakai BPJS Ketenagakerjaan

- Advertisement -

Tahap pertama untuk mengikuti program MLT adalah peserta mengajukan kredit ke Kantor Cabang Bank Penyalur. Kemudian, Kantor Cabang tersebut akan melakukan verifikasi awal dan melakukan BI Checking/SLIK OJK.

Jika Anda lolos, maka bank penyalur akan mengirimkan surat dan fotokopi kartu peserta kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan.

Tahap selanjutnya, kantor cabang BPJS Kesehatan akan melakukan verifikasi kepesertaan sesuai persyaratan, serta mengirimkan formular persetujuan kepada kantor cabang bank penyalur.

Bank penyalur kemudian akan melakukan akad kredit dan merealisasikan kredit. Para peserta yang mendapatkan pinjaman uang muka, maka pembayaran uang muka dapat dilakukan secara mandiri.

Adapun program MLT sendiri tidak memiliki batasan upah, iuran, atau minimal JHT peserta. Selama memenuhi syarat, para peserta berhak mendapatkan fasilitas MLT. (RKZ/cnbc)

Berita Lainnya

Direkomendasikan

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti

Terpopuler

Terkini