KNews.id – Jakarta, Gubernur Jakarta Pramono Anung menegaskan bahwa warga Jakarta yang menunggak pajak kendaraan bermotornya tetap harus membayar kewajibannya. Pramono menolak usulan pemutihan pajak seperti yang dilakukan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi.
Ia menilai kebijakan tersebut tidak bisa diterapkan di Jakarta karena mayoritas kendaraan yang menunggak pajak merupakan kendaraan kedua atau ketiga milik warga yang tergolong mampu.
“Ketika kami dalami, maka rata-rata mobil kedua dan ketiga yang tidak bayar pajak di Jakarta,” ucap Pramono saat ditemui di Rumah Susun (Rusun) Tambora, Jakarta Barat, Rabu (26/7/2025).
Karena itu, ia menegaskan akan tetap mengejar pemilik kendaraan yang menunggak pajak. “Maka saya akan mengejar mau mobil berapa pun monggo tetapi harus bayar pajak,” tegasnya. Pramono juga membandingkan dengan kondisi di daerah lain, di mana kendaraan pertama lebih sering menunggak pajak karena alasan ekonomi.
Namun, di Jakarta, baik mobil maupun motor yang menunggak pajak umumnya merupakan kendaraan kedua atau ketiga. Untuk itu penerapan pajak tetap diberlakukan. “Mungkin berbeda dengan daerah lain yang mobil pertama, tapi di Jakarta baik mobil maupun motor rata-rata bukan mobil dan motor pertama tetapi kedua dan ketiga.
Dan untuk itu karena dia dianggap sebagai orang mampu maka akan kita kejar untuk bayar pajak,” kata Pramono. Sikap Pramono ini berbeda dengan pandangan Gubernur Jawa Barat, Dedy Mulyadi, yang mengeluarkan kebijakan penghapusan tunggakan dan denda pajak kendaraan bermotor bagi warga Jawa Barat.
Dalam program ini, pemilik kendaraan yang memiliki tunggakan pajak hingga tahun 2024 dibebaskan dari kewajiban membayar tunggakan tersebut dan hanya perlu membayar pajak untuk tahun 2025 saja.