spot_img

BBM Langka di 11 Provinsi, Ombudsman Desak Bahlil Evaluasi Kuota

KNews.id – Jakarta – Anggota Ombudsman Republik Indonesia, Abdul Ghoffar mengunggkap terjadi kelangkaan bahan bakar minyak (BBM) di 11 provinsi di Indonesia. Daerah yang dilaporkan mengalami persoalan tersebut meliputi Bali, Papua Barat, Banten, Kalimantan Barat, Sumatera Barat, Sumatera Utara, Sulawesi Barat, Sulawesi Utara, Sulawesi Tenggara, Aceh, dan Jawa Barat.

Kekosongan stok solar atau Pertalite di SPBU tertentu dilaporkan terjadi di Aceh, Riau, Kalimantan Barat, Sulawesi Selatan, Sulawesi Utara, dan Daerah Istimewa Yogyakarta. Di sisi lain, pemantauan Ombudsman di sejumlah titik di Kalimantan Selatan, Jawa Timur, dan DKI Jakarta menunjukkan antrean relatif terkendali.

- Advertisement -

Untuk mengatasi persoalan tersebut, Ombudsman meminta Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia bersama BPH Migas mengevaluasi data kebutuhan, kuota, distribusi, dan pengawasan BBM. Evaluasi diperlukan untuk memastikan jumlah kuota yang disalurkan masih sesuai dengan kebutuhan masyarakat di masing-masing wilayah atau perlu disesuaikan.

Abdul Ghoffar mengatakan, pemerintah perlu meninjau kembali data yang menjadi dasar penyaluran BBM.

- Advertisement -

“Perlu untuk melakukan evaluasi menyeluruh terkait basis data untuk memperbaiki distribusi dan pengawasan,” katanya, dikutip dari kanal YouTube Ombudsman RI, Kamis (15/10/2026).

Ia menilai Kementerian ESDM dan BPH Migas perlu membahas kembali kecukupan kuota BBM berdasarkan kondisi terkini.

“Sudah seharusnya Kementerian ESDM dan BPH Migas duduk kembali dan kemudian membincang terkait dengan data jumlah kuota yang kemudian perlu disalurkan,” ujarnya.

Menurutnya, evaluasi itu harus mempertimbangkan apakah kuota yang tersedia masih mencukupi atau perlu ditambah.

“Apakah masih cukup saat ini atau kemudian perlu ditambah. Itu semua harus diperbincangkan ulang dengan melihat kondisi yang ada saat ini,” katanya.

Ombudsman juga meminta Pertamina dan Pertamina Patra Niaga membuka informasi stok BBM secara transparan.

- Advertisement -

“Kami juga meminta untuk membuka informasi stok secara terbuka,” ujar Abdul Ghoffar.

Ia menjelaskan, keterbukaan informasi tersebut harus mencakup jadwal pasokan, pemulihan gangguan distribusi, jam operasional, dan kapasitas SPBU.

“Memastikan jadwal pasokan, pemulihan gangguan, informasi yang tentu harus disampaikan secara akurat dan kemudian jam operasional dan kapasitas SPBU,” tuturnya.

Menurut Abdul Ghoffar, keterbukaan informasi dapat membantu masyarakat mengetahui kondisi pasokan secara lebih jelas.

“Dengan keterbukaan informasi itu diharapkan kemudian nanti masyarakat tentu akan lebih tenang bahwa stok BBM masih ada,” katanya.

Pemda Juga Harus Turun Tangan

Ombudsman meminta pemerintah daerah berkoordinasi secara aktif untuk mengurai antrean BBM dan memastikan keselamatan masyarakat di lapangan. Abdul Ghoffar mencontohkan penerapan sistem ganjil genap di Makassar yang pernah dilakukan untuk membantu mengatasi antrean BBM.

“Ombudsman meminta kepada pemerintah daerah untuk dapat berkoordinasi secara aktif mengurai antrean dan memastikan keselamatan di lapangan,” katanya.

Ia menilai pemerintah daerah perlu terlibat dalam penanganan persoalan distribusi BBM di wilayah masing-masing.

“Pemerintah daerah memang harus aktif untuk juga ikut membantu menyelesaikan persoalan distribusi BBM yang terjadi saat ini,” ujarnya.

Selain pemerintah daerah, aparat penegak hukum juga diminta menindaklanjuti dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi.

“Kami juga meminta kepada aparat penegak hukum untuk dengan tegas tanpa ragu untuk segera menindaklanjuti berbagai macam dugaan penyalahgunaan BBM,” kata Abdul Ghoffar.

Ia menegaskan, penanganan dugaan pelanggaran harus dilakukan secara profesional dan transparan berdasarkan bukti yang tersedia.

“Secara profesional, transparan, dan tentunya harus didasarkan pada fakta hukum yang ada,” ujarnya.

Menurutnya, proses hukum dapat dilakukan apabila bukti yang ditemukan telah memenuhi persyaratan.

“Dengan bukti-bukti yang ada, kalau memang sudah kuat, tentu harus dilakukan proses hukum,” katanya.

Ombudsman juga meminta kementerian dan lembaga terkait menyediakan kanal pengaduan yang mudah dijangkau masyarakat.

“Kami juga meminta kepada kementerian dan lembaga terkait untuk menyediakan kanal pengaduan yang mudah dijangkau,” tuturnya.

Abdul Ghoffar mengatakan masyarakat yang ingin melaporkan persoalan pelayanan BBM dapat mendatangi kantor perwakilan Ombudsman di daerah.

“Kami memiliki perwakilan di 34 provinsi sehingga kalau masyarakat ingin mengadu ke Ombudsman bisa datang ke kantor kami di kantor perwakilan tersebut,” ujarnya.

Di sisi lain, masyarakat diminta membeli BBM sesuai kebutuhan dan tidak melakukan penimbunan.

“Ombudsman meminta kepada masyarakat untuk membeli sesuai kebutuhan dan tidak kemudian menimbun,” tegasnya.

(NS/TRB)

Berita Lainnya

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti
- Advertisement -spot_img

Terkini