KNews.id – Salah satu hal yang bisa membuat kita khawatir ketika meminjam uang di pinjaman online resmi berizin OJK salah satunya adalah takut didatangi kerumah oleh dc lapangan pinjol saat kita terlambat atau belum mampu membayar pinjaman tepat waktu. Tujuan debt collector adalah untuk menagih hutang nasabah yang tidak membayar tepat waktu atau kerap disebut-sebut nasabah galbay (gagal bayar).
Secara umum, menurut situs Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI, debt collector adalah jasa penagihan yang terkait dengan sektor perbankan. Debt collector merupakan kelompok orang yang menjual jasa untuk menagih utang bagi individu atau lembaga yang menyewa mereka.
Debt collector adalah pihak ketiga yang bertindak sebagai penghubung antara kreditur dan debitur dalam proses penagihan kredit.
Daftar yang tersedia di bawah ini belum mencakup semua pinjol yang ada di Indonesia. Namun, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengatur Standar Operasional Prosedur (SOP) terkait penagihan yang dilakukan oleh debt collector. Mengutip dari berbagai sumber, debt collector tidak diizinkan menagih kepada kerabat atau keluarga. OJK saat ini telah mengeluarkan peraturan baru mengenai penagihan yang dilakukan oleh debt collector baik pada pinjol maupun bank.
3. Dilarang menggunakan kekerasan fisik atau verbal
Debt collector dilarang melakukan penagihan dengan menggunakan pemaksaan secara fisik maupun verbal. Jika hal ini terjadi, laporkan segera.
4. Dilarang menagih ke pihak yang bukan berutang
Penagihan kepada orang terdekat seperti orang tua, saudara dan teman dekat sebagai kontak darurat tak lagi diperbolehkan.
5. Dilarang meneror
Penagihan menggunakan sarana komunikasi dilarang dilakukan secara terus menerus yang bersifat mengganggu.
Berikut beberapa daftar aplikasi pinjol yang memiliki DC lapangan untuk datang kerumah menagih utang.
6. Home Credit Indonesia
7. Easy Cash
8. IndoDana
9. Line Bank
11. Finmas
13. Pintek
15. Rupiah Cepat
Discussion about this post