spot_img
Jumat, Mei 10, 2024
spot_img

Bawaslu Minta KPU Tetapkan Hasil Pilpres dan Pileg Sebelum 20 Maret 2024

KNews.id – Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Herwyn Malonda meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menetapkan hasil Pileg dan Pilpres 2024 sebelum 20 Maret 2024. Herwyn merespons adanya surat edaran berisi permohonan untuk memperpanjang waktu rekapitulasi Pemilu 2024.

“Ya seperti di awal, bahwa sebenarnya catatan-catatan ini, keberatan yang disampaikan oleh saksi adalah bagian, bahwa Bawaslu memahami adalah bagian dari mencari kebenaran materiil.

- Advertisement -

Supaya mudah-mudahan yang dipersoalkan ini bisa kita ketahui. Nah, asalkan dengan catatan itu tidak mengganggu tahapan penetapan yang dijadwalkan tanggal 20 Maret,” ujar Herwyn saat ditemui di kantor KPU, Jakarta, Senin (11/3/2024).

Herwyn menyampaikan, bukan tidak mungkin KPU akan membuka dua panel untuk melakukan rekapitulasi perolehan suara di tingkat nasional. Dia menegaskan, 20 Maret 2024 adalah tanggal yang sudah ditetapkan bagi KPU menetapkan hasil Pilpres dan Pileg 2024.

- Advertisement -

“Iya. Undang-Undang Pemilu menyatakan demikian. Kalau tidak ditetapkan, justru akan bermasalah bagi KPU,” kata dia. Baca juga: Waketum Golkar: Kita Masih Tunggu Rekapitulasi Pemilu, Munas Enggak Perlu Dibahas Dilansir dari Kompas TV, Cawapres nomor urut 1, Muhaimin Iskandar menanggapi soal perpanjangan waktu rekapitulasi hingga penutupan sementara sirekap yang dilakukan KPU.Hal ini disampaikan Cak Imin saat ditemui di Jakarta pada Minggu (11/3/2024).

Cak Imin mengatakan bahwa rekapitulasi suara tingkat kecamatan hingga nasional harusnya bisa rampung sesuai jadwal. Terkait hal tersebut, Cak Imin pun berharap kecurigaan tersebut bisa dibongkar kebenarannya.

- Advertisement -

(Zs/Kmps)

Berita Lainnya

Direkomendasikan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti

Terpopuler

Terkini