Adapun, Bawaslu masih akan melihat jenis pelanggaran apa terhadap dugaan pemberian amplop berisi uang itu. Ia mengatakan bahwa dugaan pemberian amplop itu akan masuk ke dalam dugaan pelanggaran administrative bukan politik uang.
“Pelanggaran administrasi. Kan masuk administrasi ini, kita bukan politik uangnya, karena politik uang di masa kampanye,” tuturnya. (Bay/Popl)




