spot_img
Kamis, November 27, 2025
spot_img
spot_img

Bawa Koper Berisi Puluhan Dokumen, KPK dan Kuasa Hukum Adu Bukti di Praperadilan Paulus Tannos

KNews.id – Jakarta – Kuasa hukum tersangka korupsi KTP elektronik Paulus Tannos dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masing-masing membawa barang bukti surat dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 26 November 2025. Mereka menempatkan dokumen-dokumen itu dalam koper.

Kuasa hukum Paulus Tannos menyimpan surat-surat itu dalam koper berkelir abu-abu. Mereka mendapatkan giliran untuk memperlihatkan barang bukti itu lebih dulu. “Ada 50 bukti aja kok,” kata kuasa hukum Paulus, Damian Agata Yuvens, usai sidang.

- Advertisement -

Dia menuturkan, sejumlah dokumen ada yang berbahasa Inggris. Ada pula dalam bahasa Portugis. “Kalau yang bahasa Portugis itu, pernyataan yang menyatakan bahwa Pak Paulus Tannos itu sudah mendapatkan kewarganegaraan Guinea-Bissau,” tutu Damian. Sementara surat berbahasa Inggris kebanyakan merupakan dokumen-dokumen persidangan di Singapura.

KPK membawa koper berkelir biru. Saat dibuka, isinya tumpukan dokumen. “Ada 63 bukti,” ujar Perwakilan Biro Hukum KPK, Ariansyah.

- Advertisement -

Bukti-bukti itu juga sudah diperiksa di hadapan hakim. Kendati demikian, ada dokumen yang pemeriksaannya ditunda hakim. “Surat yang kami kasih ke pengadilan itu kan dalam bentuk copy ya,” ujarnya. Surat asli ada di berkas perkara lama yang sudah diserahkan kepada Lembaga Pemasyarakatan untuk dieksekusi, sehingga perlu pembanding yang akan dibawa dalam persidangan besok.

Dalam perkara nomor 143/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL, Paulus Tannos mengajukan permohonan praperadilan atas penetapan tersangkanya dalam kasus korupsi e-KTP. Pria bernama asli Tjhin Thian Po itu, dinukil dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara PN Jakarta, mendaftarkan gugatan pada Jumat, 31 Oktober 2025.

Salah satu yang dipermasalahkan Paulus Tannos adalah legalitas Surat Perintah Penangkapan Nomor Sprin.Kap/08/DIK.01.02/01/11/2024 yang ditandatangani Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron. Dia merujuk Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 yang tidak lagi menyebut pimpinan KPK sebagai penyidik dan penuntut umum, sehingga tak berwenang mengeluarkan surat tersebut.

Paulus Tannos diwakili kuasa hukum dalam permohonan praperadilan ini. Pada saat ini, tersangka korupsi e-KTP tersebut masih menjalani persidangan di Singapura untuk proses ekstradisi.

(NS/TMP)

Berita Lainnya

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti
- Advertisement -spot_img

Terkini