KNews.id – Jakarta – Ketegasan aparat penegak hukum dalam membabat kejahatan lingkungan hidup kembali dibuktikan. Bareskrim Polri resmi menetapkan 20 korporasi sebagai tersangka dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang melanda berbagai wilayah Tanah Air. Tak cuma membidik status hukum perusahaan, penyidik bahkan merekomendasikan pencabutan izin usaha terhadap 23 korporasi yang terbukti lalai maupun sengaja membakar lahan.
Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri, Komjen Pol Asep Safrudin, menegaskan bahwa penindakan tegas ini menyasar pihak-pihak yang harus bertanggung jawab atas musibah kabut asap yang merugikan masyarakat luas.
“Terhadap korporasi, tindakan kebakaran hutan dan lahan itu memang disebabkan oleh korporasi. Beberapa hari lalu Bapak Kapolri sudah menyampaikan ada yang terlibat dalam kebakaran tersebut,” ujar Asep dalam keterangannya, Kamis (29/10/2026).
Asep menjelaskan, penegakan hukum ini mengacu pada aturan main yang terikat dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah melalui UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, yang diturunkan ke dalam Peraturan Menteri LHK tentang pengendalian karhutla.
“Di mana setiap korporasi pemilik izin usaha memiliki kewajiban pemenuhan izin lingkungan dan penanggulangan karhutla,” tegas jenderal bintang tiga tersebut.
Luas Lahan Terbakar Tembus 29 Ribu Hektare
Dari hasil kerja maraton jajaran kepolisian di daerah, Polri menerbitkan sebanyak 104 Laporan Polisi (LP) terkait dugaan karhutla yang menyeret keterlibatan entitas bisnis. Total area hutan dan lahan yang hangus dilalap api akibat praktik tak bertanggung jawab ini diperkirakan mencapai 29.168,78 hektare. Asep menggarisbawahi bahwa penetapan tersangka kali ini murni menyasar badan usaha atau entitas korporasi, bukan sebatas pekerja lapangan perorangan.
“Kami telah membuat 104 laporan polisi dengan luas lahan terbakar sebanyak 29.168,7838 hektare. Dan kami telah menetapkan 20 tersangka korporasi, ini bukan perorangan tapi 20 tersangka korporasi,” paparnya.
Dari sekian banyak wilayah hukum yang disisir, Polda Kalimantan Barat mencatatkan jumlah penanganan perkara terbanyak terkait ulah nakal korporasi.
“Polda yang paling banyak menangani korporasi kembali lagi ke Polda Kalbar, ada 33 laporan polisi,” ungkap Asep.
Rekomendasi Cabut Izin 23 Perusahaan
Buntut dari pengusutan mendalam di tingkat penyidikan, Mabes Polri kini mengambil langkah radikal untuk memberikan efek jera secara finansial dan operasional. Polisi secara resmi merekomendasikan pencabutan izin usaha terhadap 23 perusahaan yang terbukti membiarkan konsesinya terbakar. Rekomendasi hukuman berat ini ditarik berdasarkan evaluasi mendalam atas berkas perkara yang sudah naik ke tahap penyidikan.
“Dari 97 laporan polisi tingkat penyidikan, kita atau penyidik Mabes Polri merekomendasikan 23 LP dengan 23 korporasi untuk dilakukan pencabutan izin. Jadi ada 23 korporasi yang kami ajukan untuk pencabutan izin,” pungkas Asep.






