spot_img
Jumat, Mei 17, 2024
spot_img

Bareskrim Menetapkan sebagai Tersangka Panji Gumilang dalam Kasus Penistaan Agama

KNews.id- Bareskrim Mabes Polri menetapkan tersangka pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Indramayu Jawa Barat Panji Gumilang dalam kasus penistaan agama.

“Semua menyatakan sepakat untuk menaikkan saudara PG (Panji Gumilang) jadi tersangka,” kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro kepada wartawan di Bareskrim Polri, Selasa malam (1/8).

- Advertisement -

Usai ditetapkan sebagai tersangka, kata Djuhandani, Panji Gumilang juga langsung dilakukan penangkapan dan dilakukan penahanan.“Selanjutnya pada pukul kurang lebih 21.15 penyidik langsung berikan surat penangkapan disertai dengan penetapan tersangka saat ini PG jalani pemeriksaan lebih lanjut sebagai tersangka,” beber Djuhandani.

Panji Gumilang sebelumnya dilaporkan atas kasus dugaan penodaan atau penistaan agama sebagaimana diatur dalam Pasal 156a KUHP. (FHD/sn)

Berita Lainnya

Direkomendasikan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti

Terpopuler

Terkini