KNews.id – Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri membongkar dugaan kecurangan membagikan informasi palsu pada label beras fortifikasi. Tak tanggung-tanggung, aksi tipu-tipu kandungan gizi beras bergizi tinggi ini memproduksi hingga jutaan kilogram dengan nilai ekonomis fantastis mencapai Rp69,9 miliar.
Pengungkapan kasus penipuan konsumen ini dibeberkan langsung oleh Dirtipideksus Bareskrim Polri, Kombes Pol Suhasto, di Markas Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (21/10/2026).
Suhasto menjelaskan, penyidik bergerak cepat menyita ribuan kemasan beras dari lima merek ternama yang diproduksi oleh PT DTA di kawasan Pasar Induk Beras Cipinang, Jakarta Timur. Beras-beras tersebut diduga kuat dijual tanpa memenuhi kandungan gizi atau vitamin yang tercantum pada cover kemasannya.
“Adapun barang bukti yang telah disita dalam perkara ini berupa beras Idola kemasan 5 kilogram sebanyak 388 kemasan, ini Idola Merah, terus kemudian beras Idola Hijau kemasan 5 kilogram sebanyak 190 kemasan,” ujar Suhasto.
Selain merek Idola, korps baju cokelat ini menyita 148 kemasan beras Cantik Manis ukuran 5 kg, 380 kemasan beras Dewa Tunggal Raja Lele ukuran 5 kg, serta 87 kemasan beras Wijaya Kusuma ukuran 10 kg.
“Dan kemudian terakhir adalah satu lini rangkaian mesin rice milling unit yang digunakan untuk memproduksi beras fortifikasi tersebut,” kata Suhasto.
Secara keseluruhan, polisi mengamankan 1.193 kemasan beras dengan bobot total 6.405 kilogram senilai Rp155,29 juta. Sementara mesin produksi yang disita ditaksir bernilai hingga Rp1 miliar.
Dapur Cipinang Terkuak: Omzet Tembus Rp69,9 Miliar
Modus operandi yang dilakoni PT DTA terbilang nekat. Perusahaan memanfaatkan ruang di Pasar Induk Beras Cipinang untuk mengolah beras biasa atau beras jadi, kemudian mencampurkannya dengan kernel atau butiran khusus sebagai sumber vitamin. Sayangnya, ramuan yang diklaim sebagai beras fortifikasi bergizi tinggi itu diduga kuat tidak sesuai dengan realita gizi yang tertera pada label kemasan.
Dari hasil pendalaman sementara, PT DTA terbukti melakukan produksi secara masif sejak April hingga Agustus 2026. Dalam kurun lima bulan saja, perusahaan tersebut berhasil melempar sekitar 2,5 juta kilogram beras fortifikasi palsu ke pasaran.Dengan kisaran harga jual rata-rata Rp18.100 hingga Rp27.998 per kilogram, praktik akal-akalan ini diperkirakan telah mengeruk nilai ekonomi jumbo.
“Nilai ekonomis produksi tersebut bisa diperkirakan mencapai Rp69.975.000.000. Angka tersebut merupakan estimasi nilai ekonomis berdasarkan volume produksi dan harga jual rata-rata,” tegas Suhasto.
Terancam 5 Tahun Penjara dan Denda Rp2 Miliar
Atas tindakan nekat memperdaya masyarakat pemakan beras bergizi, penyidik menerapkan sangkaan Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) huruf a, d, e, dan f Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Ancaman hukumannya tak main-main: pidana penjara paling lama lima tahun dan atau denda maksimal Rp2 miliar.
Suhasto menegaskan, penindakan hukum ini berhaluan lurus dengan komitmen Korps Bhayangkara melalui program “Polisi Peduli Pangan” untuk menjaga hak-hak dasar konsumen agar tak dirugikan oleh ulah produsen nakal
“Penanganan perkara ini juga merupakan bagian dari upaya untuk mendukung pengawasan pangan bersama instansi terkait guna memastikan produk yang beredar memenuhi ketentuan yang berlaku serta memberikan perlindungan kepada masyarakat,” tuturnya.
Saat ini, penyidik Bareskrim Polri bersama Satgas Pangan terus mengumpulkan bukti-bukti tambahan untuk mengusut tuntas siapa saja pihak yang bertanggung jawab di balik skandal beras bernilai puluhan miliar ini.






