spot_img
Senin, Mei 20, 2024
spot_img

Bareksrim Periksa Panji Gumilang Terkait Kasus Dugaan TPPU Hari Ini

KNews.id – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri tengah mengusut kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan pimpinan Ponpes Al-Zaytun, Panji Gumilang. Penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap Panji Gumilang hari ini.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan pemeriksaan dilakukan sekitar pukul 10.00 WIB.

“Betul (Panji bakal diperiksa hari ini). Sekitar jam 10 untuk Pak PG,” kata Whisnu saat dikonfirmasi, Senin (7/8/2023). Selain Panji, Whisnu mengatakan penyidik juga akan memintai keterangan dari lima saksi lain. Namun, dia belum membeberkan siapa saksi yang bakal diperiksa.

- Advertisement -

“Hari ini harusnya ada lima saksi yang akan di minta keterangan,” ujarnya. Whisnu mengatakan kasus dugaan TPPU, korupsi, dan penggelapan dana masih dalam tahap penyelidikan. Panji berarti diperiksa sebagai saksi terkait dugaan ini.

Sebelumnya diberitakan, dugaan tindak pidana TPPU, korupsi hingga penggelapan itu terkait pengelolaan keuangan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan dana zakat di Ponpes Al Zaytun.
Bareskrim juga telah melakukan koordinasi dan diskusi dengan tim dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi (PPATK) hingga ahli TPPU.

- Advertisement -

Menko Polhukam Mahfud Md meminta Bareskirm mempercepat proses pidana lainnya, seperti dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang diduga menjerat Panji.
“Meminta kepada Bareskrim Polri untuk mempercepat proses pidana umum atau pidana khusus di luar soal penodaan agama seperti yang selama ini berlangsung. Yang perlu diperhatikan oleh Bareskrim Polri ada laporan-laporan tindak pidana umum atau tindak pidana khusus,” kata Mahfud dalam konferensi pers di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Kamis (3/8/2023).

Mahfud menyebut kasus tindak pidana khusus seperti pencucian uang atau penyalahgunaan dana untuk untuk ditindaklanjuti sambil berjalannya kasus penodaan agama. Dia kemudian menyinggung kasus tindak pidana umum yang menjerat Panji, seperti dugaan pemalsuan sejumlah transaksi.

- Advertisement -

“Tindak pidana khusus misalnya pencucian uang. Kalau tindak pidana umum misalnya pemalsuan, penggelapan, pencaplokan, dan macam-macam transaksi-transaksi. Ada juga tindak pidana khusus selain pencuci uang, korupsi langsung barangkali karena menyangkut penyalahgunaan dana negara supaya itu dipercepat, paralel dengan yang sekarang sedang berjalan,” katanya.

Panji Tersangka Penodaan Agama
Di sisi lain, Bareskrim Polri telah menetapkan Panji Gumilang, sebagai tersangka kasus penodaan agama. Terhadap Panji juga telah dilakukan penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri.
Penahanan Panji dimulai pada Rabu (2/8) pukul 02.00 WIB. Penahanan dilakukan selama 20 hari hingga 21 Agustus 2023.

Panji Gumilang dijerat dengan Pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1946 dan/atau Pasal 45a ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 UU ITE dan/atau Pasal 156a KUHP dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara. (Zs/Dtk)

 

 

Berita Lainnya

Direkomendasikan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti

Terpopuler

Terkini