spot_img
Sabtu, April 20, 2024
spot_img

Bank Mandiri Mendorong Pemanfaatan QRIS di Thamrin City

KNews.id- Bank Mandiri terus mendorong digitalisasi melalui gerakan cashless society, dimana salah satunya adalah dengan aktif mengembangkan produk dan layanan perbankan digital guna memenuhi kebutuhan nasabah dan masyarakat. Untuk itu, perseroan mengakselerasi penggunaan QR Code Indonesian Standard (QRIS) sebagai alat transaksi merchant, melalui Cashless Fair Livin’ by Mandiri.

Pada kesempatan ini, selain melakukan edukasi terkait transaksi cashless, Bank Mandiri juga melakukan penandatanganan kerja sama dengan PT Jakarta Realty, sebagai pionir pengelola gedung pusat perbelanjaan dalam penerapan QRIS sebagai alat pembayaran service charge di sekitar 9.600 Tenant di Thamrin City.

- Advertisement -

“Dengan adanya kerja sama ini, kami harapkan dapat memperluas penggunaan QRIS sebagai salah satu sarana pembayaran non tunai pada masyarakat, dan mendorong kemudahan bertransaksi secara digital.” kata Direktur Jaringan & Retail Banking Bank Mandiri Aquarius Rudianto saat membuka Cashless Fair Livin’ by Mandiri di Thamrin City, SelasaSelasa, 14 Desember.

Acara tersebut turut dihadiri oleh Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia (BI) DKI Jakarta Onny Widjanarko, Kepala Grup Implementasi Sistem Pembayaran Kantor Perwakilan BI DKI Jakarta Suharman Tabrani, Deputi Direktur Pengawasan Perbankan 2 OJK Regional 1 DKI Jakarta dan Banten R. Hesty Soemanto, Direktur Utama PT. Jakarta Realty Mualim Wijoyo dan RCEO Regional IV Jakarta 2 Bank Mandiri Trilaksito Singgih. Hadir pula perwakilan tenant pusat perbelanjaan Thamrin City.

- Advertisement -

Sampai dengan November 2021 lalu, jumlah merchant QRIS Mandiri yang telah terdaftar mencapai 865 ribu Merchant. Jumlah ini meningkat signifikan dibandingkan akhir tahun 2020 sebesar 390 ribu merchant, dan telah melebihi target perluasan QRIS Bank Mandiri tahun 2021.

QRIS saat ini telah digunakan mulai dari pedagang mikro, kecil, menengah dan besar, pada berbagai sektor usaha, serta juga digunakan untuk donasi sosial keagamaan di seluruh provinsi dan kabupaten/kotamadya. (Ade)

Berita Lainnya

Direkomendasikan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti

Terpopuler

Terkini