KNews.id – Bank pelat merah PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. (BBNI) atau BNI angkat suara terkait gugatannya terhadap bank milik Grup MUFG PT Bank Danamon Indonesia Tbk. (BDMN). Seperti diberitakan sebelumnya, BNI mendaftarkan perkaranya pada Selasa (24/10/2023) dengan nomor perkara 1041/Pdt.Bth/2023/PN JKT.SEL di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Bank pelat merah itu menyatakan komitmen mereka dalam menjalankan prinsip-prinsip tata kelola yang baik dalam berbisnis, termasuk menerapkan etika dalam setiap aspek bisnis serta pendekatan hukum yang tepat termasuk dalam penanganan permasalahan hukum.
“Adapun gugatan yang diajukan oleh BNI kepada Bank Danamon adalah terkait dengan adanya peletakan sita eksekusi yang diajukan oleh Bank Danamon pada tahun 2022 terhadap jaminan kredit Debitur an. PT Power Clutch Indonesia di BNI yang telah diikat secara dengan Hak Tanggungan sejak tahun 2011,” jelas Corporate Secretary BNI Okki Rushartomo dalam holding statement yang disampaikan.
BNI menyatakan bahwa gugatan tersebut diajukan BNI sebagai wujud dari komitmen BNI dalam menjunjung tinggi prinsip-prinsip hukum yang berlaku dan merupakan upaya kami untuk mempertahankan hak-hak yang sah atas jaminan Debitur BNI.
Melihat situs SIPP PN Jakarta Selatan, belum dapat ditampilkan petitum dari gugatan tersebut. Mengutip situs yang sama, sidang pertama dari perkara ini terjadwal pada Selasa (7/11/2023).
BNI menunjuk Sandro Andrew Hasudungan Sitorus sebagai kuasa hukum untuk perkara ini. Sementara Bank Danamon belum menunjuk kuasa hukumnya. (Zs/CNBC)
Discussion about this post