spot_img
Rabu, April 24, 2024
spot_img

Bandit Batu Bara, Samin Tan Segera Masuk Kursi Pesakitan!

KNews.id- Plt juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan, bahwa kasus bos PT Borneo Lumbung Energi dan Metal, Samin Tan, segera masuk ke persidangan. Ia menyebut, pihaknya telah melimpahkan barang bukti dan tersangka ke penuntutan.

“Hari ini tim penyidik melaksanakan tahap kedua kepada tim jaksa penuntut umum (JPU) karena sebelumnya melakukan penelitian kelengkapan berkas perkara sehingga dinyatakan lengkap,” ujarnya, kepada wartawan, kemarin.

- Advertisement -

Adapun penahanan Samin Tan selanjutnya jelas Fikri, akan menjadi tanggung jawab tim JPU selama 20 hari terhitung 3 Juni—22 Juni 2021 di Rutan Gedung Merah Putih KPK. Selain itu, dalam waktu 14 hari kerja, kata dia, tim JPU segera menyusun dakwaan dan melimpahkan berkas perkara Samin Tan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

“Persidangan akan digelar di PN Tipikor Jakarta Pusat,” tutupnya.

- Advertisement -

Sebagai informasi, Samin Tan adalah tersangka kasus dugaan korupsi pengurusan terminasi kontrak Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Ia ditahan KPK pada tanggal 6 April 2021 setelah ditangkap di Jakarta pada tanggal 5 April 2021 lalu, setelah sebelumnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak April 2020. Samin diduga memberi suap kepada mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR RI dari Fraksi Partai Golkar Eni Maulani Saragih sebesar Rp5 miliar terkait dengan pengurusan terminasi kontrak tersebut. (AHM/Bcra)

Berita Lainnya

Direkomendasikan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti

Terpopuler

Terkini