spot_img
Rabu, April 24, 2024
spot_img

Bamsoet: Merebut Hati dan Pikiran Masyarakat Papua adalah Cara terbaik atasi Persoalan

KNews.id- Ketua MPR-RI, Bambang Soesatyo mengapresiasi langkah cepat dan strategis TNI dan Polri dalam menumpas habis Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) atau teroris yang sangat meresahkan warga Papua dengan berbagai tindakan kekerasan, pemerkosaan ataupun pembunuhan.

Pria yang karib disapa Bamsoet ini mengingatkan bahwa setelah berhasil memukul mundur dan menguasai kembali desa-desa dari cengkraman para pemberontak dan teroris, maka langkah-langkah pemulihan melalui berbagai operasi bakti kesejahteraan perlu dilakukan .

- Advertisement -

“Hal itu penting dilakukan agar bisa dilakukan pemulihan kesejahteraan umum dan pendidikan bagi anak-anak lokal Papua. Anggota TNI-Polri kiranya dapat ditugaskan sebagai guru dan pembangunan kembali fasilitas umum yang rusak,” kata Bamsoet kepada wartawan, Senin (3/5).

Pendekatan keamanan dan kesejahteraan, kata Bamsoet, perlu dilakukan sebagai upaya pembinaan teritorial terpadu. Sehingga, mampu mencegah penetrasi para teroris di Papua yang ingin kembali berbaur dengan masyarakat.

- Advertisement -

“Merebut hati dan pikiran masyarakat lokal Papua adalah cara terbaik. Ibarat keringkan sumber air kolam untuk bisa tangkap ikan,” tutur Bamsoet.

Menurutnya, dari sudut pandang penegakan hukum berdasarkan United Nation Convention Against Transnational Organized Crime (UNCATOC), kasus yang terjadi di Papua, seperti pembunuhan dua guru sekolah, Kabinda BIN Papua, anggota Brimob serta pembakaran beberapa sekolah di Papua, merupakan kasus serius. Merujuk pada UNCATOC, kejahatan yang dilakukan teroris di Papua dapat digolongkan kepada Kejahatan Transnasional Terorganisasi (TOC).

- Advertisement -

“Dalam persyaratan sebuah kejahatan transnasional ada empat kategori. Dilakukan di beberapa negara; dipersiapan dan direncanakan di negara lain untuk dilakukan di negara lain; dilakukan di sebuah negara namun dampaknya dirasakan oleh negara lain; serta ada kerjasama antara pelaku di sebuah negara dengan pelaku kejahatan yg sama di negara lainnya,” tuturnya.

Lebih lanjut, Bamsoet menyatakan, beberapa bukti kejahatan teroris di Papua masuk kedalam TOC diantaranya adanya temuan dua kasus pasokan senjata api ke Papua dari Makasar dan Maluku oleh kegiatan kelompok bersenjata (KKB), adanya penyelundupan senjata api dari WNA asal Filipina melalui Sangihe Talaud dan Nabire ke Papua, serta adanya temuan kasus penyelundupan amunisi oleh seorang WNA asal Polandia ke Papua. Selain, KKB di Papua didanai dari pertambangan emas ilegal dan hasil rampasan harta rakyat di Papua oleh KKB.

“Semua persyaratan untuk dianggap sebagai bagian dari kasus kejahatan transnasional terorganisasi bisa dibuktikan. Dengan demikian, upaya penyelesaian masalah di Papua dengan penggunaan TNI untuk memback up penegakan hukum dan ketertiban dalam menghadapi gangguan keamanan dalam negeri dari serangan pemberontak dan teroris melalui pendekatan keamanan menjadi sah dan dilindungi UU,” pungkas Bamsoet. (AHM/bcra)

Berita Lainnya

Direkomendasikan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti

Terpopuler

Terkini