spot_img
Selasa, April 30, 2024
spot_img

Bambang Tri Mengungkap Alasan Menggugat Presiden ke PN Jakpus!

“Menerima dan mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya,” tulis poin pertama petitum penggugat dilansir dari situs Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakpus, dikutip Rabu (5/10).

Selain Jokowi, Bambang Tri juga menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai tergugat II, MPR (tergugat III), dan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (tergugat IV). (AHM/ppls)

Berita Lainnya

Direkomendasikan

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti

Terpopuler

Terkini