spot_img
Kamis, April 25, 2024
spot_img

Bambang Tri Kalah Melawan Sri Mulyani di Kasasi

KNews.id- Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan putra Presiden ke-2 Soeharto, Bambang Trihatmodjo, terkait utang SEA Games 1997 yang mencapai Rp 68 miliar. Bambang harus membayar utang tersebut.

“Tolak,” demikian bunyi putusan MA yang dilansir dari website-nya, Jumat (18/2).

- Advertisement -

Duduk sebagai ketua majelis Irfan Fachruddin dengan anggota Yodi Martono Wahyunadi dan Is Sudaryono. Sebagai tergugat adalah Menteri Keuangan RI.

“Tanggal putus 15 Februari 2022,” demikian putus majelis dengan panitera pengganti Dewi Asimah.

- Advertisement -

Kasus ini bermula saat SEA Games di Jakarta pada 1997. Bambang saat itu menjadi Ketua Konsorsium Mitra Penyelenggara (KMP) SEA Games 1997. Teknis pelaksanaannya dilakukan oleh PT Tata Insani Mukti.

Ayah Bambang, yang kala itu menjadi Presiden RI, menggelontorkan uang Rp 35 miliar untuk konsorsium tersebut lewat jalur Bantuan Presiden (Banpres). Dana tersebut adalah dana non-APBN dari dana reboisasi Departemen Kehutanan yang dipakai Kemensetneg.

- Advertisement -

Setelah hajatan SEA Games selesai dan Soeharto tumbang, Bambang diminta mengembalikan dana tersebut ke negara ditambah bunga 5 persen per tahun. Tagihan membengkak menjadi Rp 50 miliar.

Awalnya, Sri Mulyani mencekal Bambang Trihatmodjo ke luar negeri. Bambang Trihatmodjo tidak terima dan menggugat ke PTUN Jakarta dan kalah. Pada pengujung 2019, Menteri Keuangan RI Sri Mulyani menagih Bambang untuk melunasi utang itu. Namun, Bambang Trihatmodjo mengelak membayarnya dengan berbagai alasan.

“Bahwa adanya peristiwa yang dialami oleh Penggugat sejak 2017 hingga saat ini secara pribadi terkesan subjektif, tendensius terhadap pribadi Penggugat yang bersifat diskriminatif kepada Penggugat, terlanggar hak-hak asasinya sebagai warga negara Indonesia yang bebas dan bertanggung jawab, negara Republik Indonesia mengakui dan menjunjung tinggi hak asasi manusia dan kebebasan dasar manusia sebagai hak yang secara kodrati melekat pada dan tidak terpisahkan dari manusia yang harus dilindungi, dihormati, dan ditegakkan demi peningkatan martabat kemanusiaan, kesejahteraan, kebahagiaan, dan kecerdasan serta keadilan,” tutur Bambang Trihatmodjo dalam berkas gugatan.

Gugatan Bambang Trihatmodjo di PTUN Jakarta kandas. Di sisi lain, Bambang Trihatmodjo menggugat PT Tata Insani Mukti ke PN Jaksel dengan hasil perdamaian.

“Dalam eksepsi. Menolak eksepsi tergugat. Dalam pokok perkara. Menolak gugatan Penggugat seluruhnya,” demikian bunyi putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta pada akhir Januari 2022.

Kini, Bambang Trihatmodjo kembali menggugat PT Tata dkk ke PN Jaksel untuk bertanggungjawab. Bambang Trihatmodjo menggugat 5 nama, yaitu:
1. Bambang Riyadi Soegomo
2. Enggartiasto Lukita
3. Oey Se Khay
4. Hendro Santoso Gondokusumo
5. Made Oka Masagung

Lalu apa yang dituntut Bambang Trihatmodjo kepada kelimanya?
1. Menerima dan mengabulkan gugatan para Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berwenang untuk memeriksa dan mengadili Perkara ini;
3. Menghukum para Tergugat untuk memberikan laporan dan pernyataan rinci secara resmi/tertulis sehubungan pelaksanaan kerja Konsorsium Swasta Mitra Penyelenggara Sea Games XIX tahun 1997 di Jakarta, khususnya laporan pelaksanaan kegiatan kepada pihak – pihak terkait yang telah dilaksanakan dan laporan keuangan kepada Penggugat, selambat – lambatnya 30(tiga puluh) Hari setelah gugatan ini berkekuatan hukum tetap;
4. Menghukum para Tergugat untuk melakukan penyesuaian UU Perseroan Terbatas terhadap PT Tata Insani Mukti (PT TIM), melaksanakan penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) dalam hal penyelesaian secara administratif formal dan pertanggungjawaban perseroan khususnya terhadap hal – hal yang berhubungan dengan pelaksanaan kedudukan PT Tata Insani Mukti (PT.TIM) sebagai pelaksana Konsorsium Swasta Mitra Penyelenggara Sea Games XIX tahun 1997 di Jakarta selambat – lambatnya 120 hari (seratus dua puluh hari) sejak gugatan ini berkekuatan hukum tetap;
5. Menghukum para Tergugat mempertanggungjawabkan secara langsung dan mengembalikan kepada Penggugat nilai selisih penggunaan dana yang melebihi kesanggupan konsorsium swasta sebesar Rp 51.622.722.919.
6. Menghukum para Tergugat untuk membayar kepada Penggugat atas kerugian immaterial yang di derita Penggugat, berupa harapan bunga atas selisih penggunaan uang sebesar Rp 51.622.722.919 jika di kalikan dengan harapan keuntungan atas bunga yang dapat di peroleh jika diasumsikan nilai bunga 6% per tahun sejak tahun 1999 adalah sebagai berikut,Rp.51.622.722.919 X6% X 22tahun = yaitu sebesar Rp.68.141.994.253.
7. Menyatakan dan Menetapkan seluruh harta milik Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V dan Tergugat VI, baik yang bergerak, maupun yang tidak bergerak, yang telah ada maupun yang akan ada menjadi jaminan secara umum untuk memenuhi kewajiban pengembalian seluruh kerugian yang di derita oleh Penggugat;
8. Menghukum para Tergugat untuk membayar biaya perkara ini;

Gugatan di PN Jaksel masih berlangsung. (Ade/dtk)

Berita Lainnya

Direkomendasikan

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti

Terpopuler

Terkini