KNews.id- Pegiat media sosial Denny Siregar menanggapi gugatan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) atas dugaan penggunaan ijazah palsu dalam Pilpres 2019-2024.
Gugatan itu dilayangkan oleh penulis buku Jokowi Undercover, Bambang Tri Mulyono dan sudah terdaftar dengan nomor perkara:592/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst. Empat pihak telah digugat dalam perkara ini, yaitu Jokowi (tergugat I), KPU (tergugat II), MPR (tergugat III), dan Kemenristekdikti (tergugat IV).