spot_img
Rabu, Mei 1, 2024
spot_img

Balas Pernyataan Ngabalin, Refly Harun: Justru yang Menghina Jokowi Dia Sendiri!

KNews.id- Pakar hukum tata negara, Refly Harun menanggapi pernyataan tenaga ahli utama Kantor Staf Presiden (KSP) Ali Mochtar Ngabalin yang mengatakan, mural Jokowi: Not Found melanggar pasal penghinaan terhadap kepala negara. Menurut Refly Harun, pasal penghinaan kepala negara telah dihapus oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

“Salahnya dia (Ngabalin) mengatakan bahwa itu adalah penghinaan kepala negara. Penghinaan terhadap kepala negara sudah dihapuskan pasal-pasalnya. Sudah dihapus oleh Mahkamah Konstitusi,” jelas Refly Harun dikutip chanel YouTube-nya.

- Advertisement -

Dia menjelaskan, pasal 310 ayat 2 yang disebut Ngabalin itu adalah pasal umum delik pencemaran nama baik. Bukan pasal penghinaan kepala negara.

“Yang disebut dengan delik aduan. Presiden bisa mengadu tapi sebagai warga negara. Bukan sebagai presiden,” tutur Refly.

- Advertisement -

“Jadi Ngabalin perlu harus tahu, pasal ini (310) tidak termasuk tentang penghinaan kepala negara. Pasal ini menyangkut delik pencemaran nama baik. Dan ini delik aduan,” ungkapnya.

Refly Harun menilai, Ngabalin bersikap sedemikian menunjukan dirinya belingsatan atau gelisah dengan kritikan dari masyarakat.

- Advertisement -

“Jadi yang jadi masalah dalam demokrasi kita adalah banyak sekali pembantu presiden blingsatan atas ekspresi warga negara. Padahal, jangan jangan presidennya biasa aja, tidak terlalu peduli” tuturnya.

Refly mengatakan, ucapan-ucapan kotor yang keluar dari mulut Ngabalin, tanpa sadar telah menghina Jokowi sendiri.

“Malah menurut saya, yang menghina (Jokowi), Ngabalin sendiri. Yang menyebarkan kebencian kepda kelompok masyarakat. Ngabalin sendiri sebenarnya. Yaitu dengan mengatakan mereka yang mengatakan ini adalah ekspresi itu adalah bangsanya kadal kadrun. Yang kedua mereka adalah warga negara kelas kambing” tutur Refly.

Sebelumnya, Ngabalin menilai mural Jokowi:Not Found melanggar pasal-pasal penghinaan.

“Jokowi, dilukis. (Mural 404:Not found) ini ada pasal penghinaan di KUHP 310 (2)” kata Ngabalin di Twitternya.

Dia kemudian menyindir pihak-pihak yang menilai bahwa lukisan itu bagian dari kebebasan berekspresi.

“Tapi ada pengamat berwatak kadal kadrun bilang ini kebebasan berekspresi OMG.” Kata Ngabalin.

“Hanya warga negara kelas kambing yang tidak punya peradaban, menghina Kepala Negara.” sambungnya. (Ade/fjr)

Berita Lainnya

Direkomendasikan

1 KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti

Terpopuler

Terkini