KNews.id – Jakarta – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil kembali buka suara soal belum tercapainya kesepakatan antara Pertamina (Persero) dengan Badan Usaha (BU) hilir pemilik Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) swasta.
Menurut Bahlil, penambahan kapasitas BBM untuk SPBU swasta melalui impor sudah diatur berdasarkan hukum yang berlaku di Indonesia.
“Menyangkut BBM, ada yang bilang, Pak, yang ini habis Pak, yang ini habis Pak. Loh, ini impor (BBM), negara ini adalah negara hukum, ada aturan. Bukan negara tanpa tuan,” ungkap Bahlil di agenda Hipmi-Danantara Indonesia Bisnis Forum, di Jakarta, Senin (20/10/2025).
Bahlil kemudian menggaris bawahi mengenai Pasal 33 UUD 1945 yang menekankan bahwa perekonomian disusun berdasarkan kekeluargaan dan demokrasi ekonomi, dengan cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dikuasai oleh pemerintah, serta sumber daya alam seperti bumi dan air dimanfaatkan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
“Pasal 33 UUD 1945 itu menyatakan bahwa cabang-cabang produksi yang menyangkut hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara. Jadi jangan menganggap negara ini enggak ada aturannya,” tambah dia.
“Kalau ada yang merasa berusaha di negara ini enggak ada aturannya, monggo cari negara lain. Karena negara ini kita bekerja, semua warga negara Indonesia harus patuh pada aturan main dan hukum yang berlaku di negara Republik Indonesia,” tegas dia.
Menurut dia, SPBU swasta telah diberikan kuota impor BBM, sehingga tidak semudah itu untuk menambah impor kembali.
“Ini Bapak-Ibu semua. Jadi kuota impor kita kasih. Bukan enggak kasih, 100 persen,” kata dia.
Sebelumnya, dalam catatan Kontan, Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Migas) Kementerian ESDM Laoade Sulaeman menjelaskan, sebelumnya proses negosiasi jual-beli dilakukan melalui mekanisme lelang dan BU mengajukan masing-masing calon importir hingga sumber BBM.
Karena tidak menemukan titik terang, akan dilakukan skema yang baru dalam memenuhi kebutuhan BBM swasta. Skema baru ini kata Laode, adalah negosiasi yang benar-benar dilakukan antara Pertamina dengan masing-masing BU hilir migas swasta.
Alhasil, proses lelang yang sebelumnya dilakukan bersama-sama, kini dilakukan antarperusahaan.
“Jadi terakhir kan kemarin lelang. Lelang itu basisnya menggunakan seluruh yang mengusulkan lelang satu kali. Nah sekarang sedang dirubah mekanismenya,” ungkap Laode ditemui di sela Minerba Convex 2025, Rabu (15/10/2025).
“Jadi masing-masing badan perusahaan swasta nanti yang berkomitmen dengan Pertamina. Jadi gak satu dikumpul lagi. Jadi nanti masing-masing di treatment satu-satu,” tambahnya.
Hal ini dilakukan menurut Laode berkaitan dengan sulitnya diraih kesepakatan jika keputusan diketok secara bersamaan, karena kebutuhan masing-masing perusahaan lebih spesifiik.
“Karena ternyata begitu digabung tuh tiga masuk. Satu udah lolos, satunya mundur. Nah ini proses lelang ini kan gak bisa terpecah-pecah,” kata dia.