spot_img

Bagaimanakah Pandangan Hukum Islam Tentang hal Menceritakan Masalah Keluarga di Medsos

KNews.id – Jakarta, Di era digital seperti sekarang, media sosial telah menjadi bagian tak terpisahkan dari kehidupan manusia. Banyak orang yang menggunakan platform digital ini untuk berbagi kebahagiaan, cerita, bahkan masalah pribadi mereka. Salah satu hal yang sering menjadi sorotan adalah ketika pasangan suami istri atau anggota keluarga lainnya membagikan masalah rumah tangga mereka di media sosial.

Fenomena ini tidak jarang menimbulkan pro dan kontra, baik di kalangan masyarakat umum maupun di kalangan umat Islam sendiri. Namun, apakah menceritakan masalah rumahtangga secara terbuka di media sosial adalah hal yang dianggap wajar dan patut?

- Advertisement -

Rumah tangga, yang seharusnya menjadi tempat privasi, kedamaian, dan kepercayaan antara pasangan, seringkali menjadi sorotan publik ketika masalah-masalah pribadi mulai dibuka untuk menjadi konsumsi umum. Dalam pandangan Islam, menjaga rahasia keluarga, terutama yang melibatkan hubungan suami istri adalah hal yang sangat penting dan tidak boleh diabaikan.

Dinamika dan aneka permasalahan internal rumah tangga sebaiknya diselesaikan secara pribadi antara suami dan istri. Jika mengalami kebuntuan, bisa dibawa ke tingkat keluarga besar dari kedua belah pihak. Hal ini dilakukan demi menjaga kerahasiaan dan kehormatan keluarga, serta memungkinkan penyelesaian masalah dengan cara yang lebih bijaksana dan penuh hikmah, tanpa harus melibatkan pihak luar kecuali dalam keadaan yang sangat mendesak.

- Advertisement -

Imam Mudzahiruddin al-Zaydan al-Hanafi dalam kitab al-Mafatih fi Syarhil Masabih menjelaskan, menjaga rahasia hubungan antara suami dan istri merupakan amanah besar yang tidak boleh dilanggar:

Ibnu Hajar al-Haitami dalam Az-Zawajir memberikan perincian hukum terkait mengumbar rahasia rumah tangga. Ia menjelaskan bahwa ada dua status hukum dalam hal ini, yaitu haram dan makruh.

Hukum menjadi haram apabila rahasia yang diungkapkan adalah hal yang sangat pribadi dan seharusnya tetap tersembunyi, seperti keadaan saat berhubungan intim atau saat berdua di ruang privat dan tentu termasuk juga konflik internal antara keduanya. Sebaliknya, jika yang disebutkan adalah hal yang tidak terlalu rahasia seperti makanan yang tidak disuka, hukum tersebut menjadi makruh. Sementara itu, Imam Munawi menyebut bahwa larangan membocorkan rahasia pasangan suami istri akan berlaku jika hal itu termasuk ghibah.

Melalui penjelasan tersebut, diketahui bahwa unsur keharaman menyebarkan masalah internal disebabkan satu di antara tiga unsur.

  • Ghibah
  • Terperinci,
  • Di hadapan orang banyak.

Tanpa perlu berpikir panjang, kita bisa memahami bahwa menyebarkan masalah internal keluarga bahkan memenuhi ketiga unsur itu.

(FHD/Lpt6)

Berita Lainnya

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti
- Advertisement -spot_img

Terkini