Sambo menyebut dia dan keluarganya terus ditekan oleh masyarakat. Menurutnya, tekanan ini bahkan mempengaruhi perkara ini.
“Saya tidak memahami bagaimana hal tersebut terjadi, sementara prinsip negara hukum yang memberikan hak atas jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama bagi semua warga negara di mata hukum masih diletakkan dalam konstitusi negara kita. Demikian pula prinsip ‘praduga tidak bersalah’ (presumption of innocent) yang seharusnya ditegakkan,” ucap Sambo.
Sebelumnya, Ferdy Sambo dituntut penjara seumur hidup dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua. Jaksa meyakini Sambo melakukan perencanaan pembunuhan Yosua bersama Richard Eliezer, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf.
Sambo diyakini jaksa melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (Ach/Dtk)