spot_img
Kamis, Mei 30, 2024
spot_img

Babak Baru Kasus Firli, Yusril di Periksa Bareskim Sebagai Saksi Lain

KNews.id – Babak baru kasus eks Ketua KPK nonaktif, Firli Bahuri baru dimulai. Kini, Ahli hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra dijadwalkan akan diperiksa sebagai saksi hari ini, Senin (15/1/2024).  Namun, ternyata tak hanya Yusril saja. Tetapi, ada saksi lain juga yang akan diperiksa sebagai saksi meringankan atau a de charge untuk Firli Bahuri.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak menyebutkan, bahwa Yusril Izha Mahendra mengkonfirmasi akan hadir dalam pemeriksaan hari ini. “Informasinya akan hadir,” kata Ade kepada wartawan di Jakarta, Senin (15/1/2024).

- Advertisement -

Ade juga menyebut ada saksi lainnya yang dimintai keterangan selain Yusril Ihza Mahendra.  Namun, tidak dirincikan siapa saja saksi yang dimaksud. “Ada saksi lain diperiksa,” kata Ade.

Sementara itu, Yusril mengkonfirmasi kehadirannya untuk memberikan keterangan kepada penyidik di Bareskrim, Mabes Polri hari ini pukul 10.00 WIB. “In Syaa Allah jam 10,” kata Yusril. Sebelumnya, Firli telah mengajukan sejumlah pakar menjadi saksi meringankan kepada penyidik Polda Metro Jaya yang dituangkan dalam berita acara pemeriksaan (BAP) pada Jumat, (1/12/2023).

- Advertisement -

Sejumlah saksi tersebut, yakni Guru Besar Bidang Ilmu Hukum Internasional Universitas Padjajaran Prof Romli Atmasasmita; pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra, pakar hukum pidana Universitas Al-Azhar Suparji Ahmad; Wakil Ketua KPK Alexander Marwata; mantan anggota Komnas HAM Natalius Pigai.

Dua saksi meringankan yakni Suparji Ahmad dan Natalius Pigai telah dilakukan pemeriksaan.  Lalu, dua saksi menolak atau keberatan untuk menjadi saksi a de charge Firli, yakni Alex Marwata dan Prof Romli Atmasasmita.

- Advertisement -

Kemudian, Guru Besar Bidang Ilmu Hukum Internasional Universitas Padjajaran Romli Atmasasmita telah menyatakan keberatannya diperiksa sebagai saksi a de charge Firli pada 1 Desember 2023. Alasannya, dirinya adalah seorang ahli, bukan saksi. Seorang saksi tidak boleh meringankan tersangka, tapi memberikan keterangan sesuai keahliannya.  (Zs/TV.1)

Berita Lainnya

Direkomendasikan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti

Terpopuler

Terkini