spot_img
Sabtu, April 20, 2024
spot_img

Aziz Yanuar: Pencopotan Tiga Jenderal, Tunggu aja Skenario Allah, Semua Pasti Terbongkar!

KNews.id- Pengacara Habib Rizieq Shihab sekaligus eks pengacara 6 laskar FPI, Aziz Yanuar, menanggapi pencopotan tiga jenderal di kasus Brigadir Joshua, salah satunya Brigjen Hendra Kurniawan.

Pengacara Habib Rizieq Shihab sekaligus eks pengacara 6 laskar FPI, Aziz Yanuar, menanggapi foto yang memperlihatkan Brigjen Hendra Kurniawan ternyata ikut jumpa pers kematian 6 laskar FPI di Polda Metro Jaya pada Senin (7/12/2020) silam.

- Advertisement -

Diketahui Brigjen Hendra Kurniawan bersama Irjen Ferdy Sambo telah dicopot Kapolri terkait dugaan rekayasa penyelidikan atas kematian Brigadir Joshua.

“Alhamdulillah. Kita tunggu saja skenario-skenario Allah di dunia ini kepada orang-orang dzalim,” kata Aziz saat dihubungi Pojoksatu.id, Sabtu (6/8/2022).

- Advertisement -

Aziz Yanuar memang tak menuduh Brigjen Hendra Kurniawan terlibat dalam kasus baku tembak di Tol KM 50 Cikampek.

Hanya saja, ia berharap keadilan segera diperlihatkan Allah di dunia ini terhadap mereka yang terlibat dalam kezaliman KM 50.

- Advertisement -

“Keluarga korban KM 50 sangat berharap keadilan di dunia sebelum pastinya keadilan di akhirat kelak,” ujarnya.

Tak hanya itu, ia juga mengingatkan pihak-pihak yang terlibat dalam tragedi KM 50 agar segera bertaubat, karena capat atau lambat kasus penembakan 6 laskar FPI aktor pelakunya bakal diperlihatkan Allah.

“Kita tunggu saja skenario Allah di dunia ini kepada orang- oang dzalim. Cepat atau lambat mereka yang tidak taubat dengan minta kerelaan pada keluarga korban dan menyesali perbuatannya,” tegasnya.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah mencopot 10 pejabat Polri terkait adanya keterlibatan atas kematian Brigadir Joshua serta adanya rekayasa dalam kasus Brigadir Joshua.

10 anggota Polri yang dicopot itu termasuk di dalamnya Irjen Ferdy Sambo dan dua jendral bintang satu. Pencopotan mereka diketahui berdasarkan Surat Telegram Kapolri nomor ST/1628/VIII/KEP/2022 tertanggal 4 Agustus 2022. (AHM/pjksatu)

Berita Lainnya

Direkomendasikan

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti

Terpopuler

Terkini