spot_img
Jumat, Maret 29, 2024
spot_img

Aturan Rinci Operasional Industri Hingga Mal di Jakarta ketika PPKM

KNews.id- Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi Usaha Kecil dan Menengah (PPKUM) DKI Jakarta mengeluarkan aturan teknis bagi industri hingga operasional pasar selama pemberlakuan PPKM level 4 di ibu kota.

Aturan teknis ini tertuang dalam Keputusan Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Nomor 402 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4 Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) pada Sektor Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah.

- Advertisement -

Dalam aturan tersebut disebutkan pabrik atau industri berorientasi ekspor dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal work from office (WFO) sebesar 50 persen dan beroperasi satu shift di fasilitas produksi.

Lalu untuk pelayanan administrasi untuk menunjang operasional pabrik, karyawan yang dibolehkan WFO 10 persen. Kemudian, sektor makanan dan minuman dapat beroperasi 100 persen di fasilitas produksi.

- Advertisement -

Lalu, untuk bagian administrasi yang dibolehkan WFO maksimal 25 persen. Selanjutnya, pasar rakyat hanya dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen.

Pemerintah hanya mengizinkan pasar rakyat buka sampai pukul 15.00 WIB. Namun, terkecuali pasar induk dapat beroperasi sesuai dengan jam operasionalnya. Pasar induk yang dimaksud, seperti Pasar Induk Kramat Jati dan Pasar Induk Cipinang. Sementara, pusat perbelanjaan atau mal atau pusat perdagangan ditutup sementara kecuali akses untuk pegawai toko yang melayani penjualan online dengan maksimal tiga orang di setiap toko.

- Advertisement -

Untuk restoran yang berada di dalam mal hanya bisa menerima layanan delivery atau take away. Restoran tak dapat memberikan layanan makan di tempat (dine in). Pemerintah menetapkan jam operasional mal di DKI Jakarta hanya sampai pukul 20.00 WIB. Seluruh pegawai toko dan kurir yang mengantar makan harus sudah divaksin covid-19.

Kemudian, pergudangan bisa beroperasi dengan kapasitas maksimal WFO 50 persen di fasilitas pergudangan. Lalu, WFO 10 persen untuk pelayanan administrasi perkantoran. Sementara, pergudangan industri makanan dan minuman dapat beroperasi maksimal WFO 100 persen di fasilitas pelayanan pergudangan dan WFO 25 persen untuk pelayanan administrasi perkantoran.

Lalu, toko swalayan seperti minimarket, supermarket, hypermarket, perkulakan, dan warung kelontong dapat beroperasi dengan kapasitas pengunjung maksimal 50 persen. Begitu juga dengan pedagang kaki lima atau lapak jajanan bisa beroperasi dengan jumlah pengunjung maksimal 50 persen dan buka sampai pukul 20.00 WIB. (Ade/cnn)

Berita Lainnya

Direkomendasikan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti

Terpopuler

Terkini