spot_img
Kamis, April 25, 2024
spot_img

Aturan Bepergian Jarak Jauh Saat Nataru, Wajib Vaksin!

KNews – Aturan bepergian jarak jauh saat Nataru, wajib vaksin! Pemerintah melalui Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menerbitkan Instruksi Mendagri Nomor 66 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 pada saat Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.

Dilansir dari lembaran Inmendagri, aturan ini mulai berlaku pada 24 Desember 2021 sampai dengan 2 Januari 2022. Dalam Inmendagri terbaru ini, sejumlah poin syarat perjalanan menggunakan alat transportasi umum diatur.

- Advertisement -

Dengan kata lain, Inmendagri terbaru ini menggantikan aturan PPKM Level 3 yang untuk Natal dan Tahun Baru di seluruh Indonesia yang sebelumnya sudah dibatalkan pemerintah.

Dalam Inmendagri Nomor 66 Tahun 2021 diatur syarat perjalanan jarak jauh yang menggunakan alat transportasi umum. Berikut rincian aturannya:

- Advertisement -

Aturan Bepergian Jarak Jauh Nataru Pertama

Pelaku perjalanan sudah wajib dua kali vaksin dan melakukan rapid test antigen 1 x 24 jam. Salah satu poinnya yakni warga yang belum divaksinasi Covid-19 dan warga yang tidak bisa di vaksin dengan alasan medis dilarang bepergian jarak jauh.

- Advertisement -

Aturan Bepergian Jarak Jauh Nataru Kedua

Warga yang akan melakukan perjalanan wajib sudah dua kali disuntik vaksin vaksin Covid-19 dan melakukan rapid test antigen 1 x 24 jam.

Aturan Bepergian Jarak Jauh Nataru Ketiga

Syarat perjalanan jarak jauh yang menggunakan alat transportasi umum secara teknis akan diatur lebih lanjut oleh Satgas Penanganan Covid-19 Nasional.

Aturan Bepergian Jarak Jauh Nataru Keempat

Dalam hal ditemukan pelaku perjalanan sebagaimana dimaksud yang positif Covid-19, maka melakukan isolasi mandiri atau isolasi pada tempat yang telah disiapkan pemerintah untuk mencegah adanya penularan, dengan waktu isolasi sesuai prosedur kesehatan serta melakukan tracing dan karantina kontak erat.

Pemerintah Daerah Diminta Siap Siaga

Selain mengatur syarat perjalanan, Inmendagri Nomor 66 juga memerintahkan kepada seluruh jajaran Pemerintah Daerah.

Pemerintah Daerah di sini termasuk Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas) dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), serta Pemadam Kebakaran.

Unsur Pemda tersebut diminta untuk meningkatkan kesiapsiagaan dan keterlibatan aktif dalam:

  • Mencegah dan mengatasi aktivitas publik yang dapat mengganggu ketentraman dan ketertiban masyarakat.
  • Mencegah dan mengatasi aktivitas berkumpul/kerumunan massa di tempat fasilitas umum, fasilitas hiburan (pusat perbelanjaan dan restoran), tempat wisata, dan fasilitas ibadah, selama periode libur Natal dan Tahun Baru. (RKZ/kmps)

Berita Lainnya

Direkomendasikan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti

Terpopuler

Terkini