KNews.id – Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan aturan baru yang menjadi kabar penting bagi jutaan pengguna layanan pinjaman online (pinjol), terutama mereka yang sedang mengalami gagal bayar.
Regulasi ini mempertegas larangan bagi tenaga penagih utang atau debt collector (DC) untuk menagih ke pihak selain debitur. Artinya, praktik lama menekan pasangan, keluarga, bahkan rekan kerja kini secara resmi diprohibisi.
Dalam laporan yang dikutip kanal Raja Galbay dari Bloomberg Techno, OJK menekankan bahwa keberadaan DC tetap diizinkan dalam industri jasa keuangan. Namun keberadaan itu diikat oleh aturan ketat yang bertujuan melindungi konsumen.
Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, Friderica Widayasari Dewi, menjelaskan bahwa ketentuan penagihan diatur dalam POJK Nomor 22 Tahun 2023 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan. Aturan ini mencakup semua lembaga pembiayaan, termasuk pinjol, leasing, hingga perbankan.
Dalam POJK tersebut ditegaskan bahwa penagihan hanya boleh ditujukan kepada nasabah yang berutang langsung, bukan kepada pasangan, keluarga, kolega, atau rekan kerja. Selain itu, penagihan tidak boleh dilakukan di tempat umum seperti kantor atau fasilitas publik. Ketentuan ini sekaligus memperjelas isi Surat Edaran OJK sebelumnya yang dianggap masih “abu-abu” oleh sebagian konsumen.
OJK juga mengharuskan tenaga penagih eksternal maupun internal memiliki sertifikat resmi dan identitas yang jelas. Semua DC wajib tunduk pada kode etik penagihan. Jika melanggar, lembaga pembiayaan dapat dikenai sanksi mulai dari teguran, denda administratif, hingga pencabutan izin usaha.
Riwayat sanksi ini bukan sekadar ancaman di atas kertas. Pada 2023, Akulaku, salah satu platform pinjol terbesar di Indonesia, pernah dijatuhi pembatasan kegiatan usaha akibat pelanggaran tata kelola dan modal. Kasus tersebut menjadi bukti bahwa regulator telah mengambil tindakan nyata terhadap pelanggaran di sektor fintech lending.
Namun sejumlah pengamat optimistis perubahan akan terjadi. Bahkan Presiden Prabowo pernah menyampaikan bahwa praktik penagihan utang rakyat kecil, terutama yang sebenarnya telah dihapus bank, tidak lagi boleh membebani masyarakat. Pemerintah juga menegaskan ketidaksukaan pada praktik pinjol yang memiskinkan rakyat melalui bunga harian yang ekstrem.
Aturan baru OJK ini diharapkan menjadi titik balik untuk mendorong ekosistem keuangan yang lebih sehat, adil, dan aman bagi konsumen. Konsumen yang menemukan pelanggaran pun diminta aktif melapor agar regulasi benar-benar ditegakkan.




